"Sampai saat ini penggerak, kemarin banyaknya pelajar melakukan aksi. Terus kami melakukan pengejaran ataupun penyelidikan terhadap penggerak aksi tersebut," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI.
Lebih lanjut, Nana juga menambahkan bahwa pihaknya sudah mengidentifikasi penggerak tersebut.
Namun, Nana belum bisa menjelaskan secara rinci identitas penggerak tersebut karena masih ada dalam tahap penyelidikan.
"Kami sampaikan dalam hal ini penggerak pelajar (SMK, SMP, dan SD) ada beberapa yang sudah kami identifikasi, hingga dilakukan penyidikan," ujar Nana.
Baca Juga: Jika Joe Biden Menang di Pilpres AS Nanti, Donald Trump: Mungkin Saya Akan Meninggalkan Negara Ini
Dari aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja tersebut, Polisi sudah menetapkan sebanyak 131 orang sebagai tersangka.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dari beberapa kasus. Kebanyakan kasus yang mereka lakukan adalah merusak fasilitas umum.***