Sudah Teridentifikasi, Polisi Buru Penggerak Pelajar Ikut Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja

- 19 Oktober 2020, 21:48 WIB
Ilustrasi demonstrasi berujung ricuh.
Ilustrasi demonstrasi berujung ricuh. /PMJ News./

PR DEPOK - Dalam dua pekan terakhir, aksi unjuk rasa masih terus dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat di Indonesia.

Unjuk rasa tersebut digelar untuk menolak pengesahan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu.

Penolakan itu muncul karena UU Cipta Kerja atau Omnibus Law dianggap dapat merugikan rakyat, seperti buruh dan pekerja.

Baca Juga: Perusahaan Konstruksi Tolak Pelamar Muslim karena Dianggap Akan Merepotkan Soal Makan dan Ibadah

Demonstrasi yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia tersebut dihadiri oleh mahasiswa, serikat buruh, bahkan pelajar.

Aksi unjuk rasa semula berjalan dengan damai, tetapi berakhir dengan ricuh di berbagai daerah. Salah satunya yang terjadi pada Selasa, 13 Oktober 2020.

Saat itu, polisi berhasil mengamankan sebanyak 1.377 orang, lima diantaranya merupakan siswa tingkat Sekolah Dasar (SD).

Hal tersebut membuat Polda Metro Jaya (PMJ) melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap dalang dibalik keikutsertaan para pelajar hingga mengikuti aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja di Jakarta.

Baca Juga: Siap Menutup Seluruh Bisnisnya di Indonesia, Ini Alasan Maskapai Air Asia X

"Sampai saat ini penggerak, kemarin banyaknya pelajar melakukan aksi. Terus kami melakukan pengejaran ataupun penyelidikan terhadap penggerak aksi tersebut," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI.

Lebih lanjut, Nana juga menambahkan bahwa pihaknya sudah mengidentifikasi penggerak tersebut.

Namun, Nana belum bisa menjelaskan secara rinci identitas penggerak tersebut karena masih ada dalam tahap penyelidikan.

"Kami sampaikan dalam hal ini penggerak pelajar (SMK, SMP, dan SD) ada beberapa yang sudah kami identifikasi, hingga dilakukan penyidikan," ujar Nana.

Baca Juga: Jika Joe Biden Menang di Pilpres AS Nanti, Donald Trump: Mungkin Saya Akan Meninggalkan Negara Ini

Dari aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja tersebut, Polisi sudah menetapkan sebanyak 131 orang sebagai tersangka.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dari beberapa kasus. Kebanyakan kasus yang mereka lakukan adalah merusak fasilitas umum.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah