Oleh karena itu, menurutnya, sikap adil pemerintah dapat ditunjukkan dengan adanya kenaikan upah minimum 2021.
Sementara itu, bagi pengusaha yang tidak mampu maka dapat melakukan penangguhan dengan tidak menaikkan upah minimum setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan lalu melaporkannya ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Divonis Penjara Seumur Hidup, Pengacara Heru Hidayat Sebut Kliennya Tak Puas Ingin Ajukan Banding
“Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu. Faktanya di tahun 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat,” ujar pria yang juga merupakan Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini.
Said Iqbal juga mempertanyakan perihal proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan.
“Apakah presiden sudah mengetahui keputusan Menaker ini? Atau hanya keputusan sepihak Menaker?” tanya Said.
Baca Juga: Jika Hendak Peringati Sumpah Pemuda dengan Aksi, Boni Hargens Imbau Simpatisan Ormas Tak Anarkistis
Terkait terbitnya Surat Edaran yang menyatakan tidak adanya kenaikan pada upah minimum 2021, KSPI beserta seluruh serikat buruh Indonesia akan melakukan aksi nasional besar-besaran di 24 provinsi pada tanggal 2, 9 dan 10 November 2020.
Aksi yang akan diikuti oleh ratusan ribu buruh ini akan digelar di Mahkamah Konstitusi, Istana, DPR RI, dan Kantor Gubernur di seluruh Indonesia.
Para buruh akan menyuarakan isu pembatalan Omnibus Law UU Cipta Kerja serta tuntutan kenaikan upah minimum 2021.***