Selanjutnya, beredar versi 1.035 halaman yang dikonfirmasi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar pada 12 Oktober 2020.
Pada 13 Oktober 2020, DPR kembali mengonfirmasi mengenai UU Cipta Kerjayang berisi 802 halaman yang isinya disebut tidak berbeda dari versi 1.035 halaman.
Untuk diketahui, UU Cipta Kerja dengan 1.187 halaman ini serupa dengan pernyataan PP Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Pada beberapa waktu lalu, PP Muhammadiyah dan MUI mengklaim bahwa mereka menerima draf dengan jumlah 1.187 halaman.
Baca Juga: Kecam Sikap Emmanuel Macron, Khabib Nurmagomedov Hilang Dukungan dari Komentator Olahraga Ternama
Seperti diketahui, naskah UU Ciptaker versi 812 halaman diserahkan ke Jokowi pada 14 Oktober 2020 lalu.
UU Ciptaker sendiri menuai kontroversi. Buruh, mahasiswa, hingga pelajar telah berkali-kali melakukan aksi penolakan terhadap UU tersebut.***