Sementara itu, hukuman untuk pelanggaran hukum disiplin militer, terkandung dalam Pasal 9, yang bunyinya sebagai berikut.
“Jenis Hukuman Disiplin Militer terdiri atas:
a. teguran;
b. penahanan disiplin ringan paling lama 14 (empat belas) hari; atau
c. penahanan disiplin berat paling lama 21 (dua puluh satu) hari,”
Baca Juga: Berencana Kunjungi Habib Rizieq, Ridwan Kamil: kepada Siapapun Kita Wajib Silaturahmi
Untuk diketahui, dalam video berdurasi 16 detik itu terdengar seseorang di antara anggota TNI mengatakan bahwa mereka tengah dalam perjalanan menuju Bandara untuk pengamanan Habib Rizieq Shihab.
“On the way Bandara, persiapan pengamanan Imam Besar Habib Rizieq Shihab. Kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab, Takbir,” teriak anggota TNi yang kemudian diidentifikasi sebagai Asyari Tri Yudha.
Video ini kemudian beredar dan menjadi viral di media sosial usai dibagikan oleh sejumlah akun. Salah satu akun yang juga mengunggah video tersebut adalah akun Twitter dengan nama pengguna @detektive88.***