Ia kembali menegaskan bahwa pemberian tanda kehormatan tersebut karena menjalankan konstitusi, tidak begitu saja diberikan, dan ada dasarnya.
Moeldoko menyebutkan penilaian yang dilakukan dalam memberikan tanda kehormatan dan tanda jasa sudah melalui prosedur.
Ia mengungkapkan terdapat sebuah forum dewan yang dibentuk Presiden untuk memberi penilaian.
“Jadi ada forum dewan yang dibentuk Presiden, Menkopolhukam sebagai Ketua, wakil ketuanya saya, berikutnya ada mantan Panglima TNI Pak Agus, ada Ibu Meutia Hatta, Pak Anwar Gonggong, itu anggota-anggotanya. Sekretarisnya ada Sesmil,” ujar Moeldoko.
Baca Juga: Oknum TNI Simpatisan Habib Rizieq Ditahan, DPR: Terlalu Berlebihan, Panglima Harus Lebih Bijak
Menurutnya, ketika ada usulan dari sejumlah lembaga terkait soal pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan dengan berbagai alasan-alasan tertentu, maka forum dewan akan menguji argumentasinya.
“Selanjutnya kami di dewan menentukan. Misal, yang ini berhak mendapatkan, yang ini tidak berhak mendapatkan, dan seterusnya,” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa tim tersebut yang menyidangkan atas masukan usulan berbagai lembaga, termasuk kemarin saat penentuan pahlawan.
“Pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan berdasarkan latar belakang alasan yang disampaikan dan ditentukan melalui sebuah mekanisme yang menyaring patut atau tidaknya gelar diberikan,” kata Moeldoko.***