Soal Dugaan Gratifikasi Pesawat Pribadi Suharso Monoarfa, KPK Sebut Masih Dalami Laporan Kasus

- 13 November 2020, 09:56 WIB
Gedung KPK.
Gedung KPK. //KPK

PR DEPOK – Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan, Ali Fikri menyebutkan pihaknya masih memverifikasi kebenaran terkait adanya laporan dugaan penerimaan gratifikasi bantuan pesawat pribadi.

Menurut laporan, gratifikasi tersebut diberikan untuk Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa.

"Sejauh ini memang benar ada laporan itu dari masyarakat dan masih di dalam proses verifikasi dan ditelaah lebih jauh terkait dengan data yang dimaksud," kata Ali Fikri pada Kamis, 12 November 2020 seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Baca Juga: Soal Isu Pergantian Jawa Barat Jadi Provinsi Sunda Menguat, TB Hasanuddin: Sengaja Digoreng

Menurut keterangan Ali, pihaknya hingga saat ini untuk sementara belum bisa memastikan apakah laporan tersebut termasuk dalam dugaan gratifikasi atau tidak.

Dirinya mengaku bahwa laporan tersebut akan didalami oleh Direktorat Gratifikasi KPK.

Ali menyatakan pihaknya akan melihat perkembangan selanjutnya, apakah laporan itu masuk gratifikasi atau tidak.

Baca Juga: Selama Pandemi Covid-19, Ekspor Briket Batok Kelapa dari Jawa Tengah Meroket hingga 50 Persen

Menurunya, laporan masyarakat itu nantinya bisa dikaji apakah ada dugaan tindak pidana korupsi dan lain sebagainya.

"Akan tetapi, yang jelas akan disampaikan Direktorat Gratifikasi KPK," ujarnya.

Suharso Monoarfa sebelumnya dilaporkan kader senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nizar Dahlan kepada KPK.

Baca Juga: Tertekan Lonjakan Covid-19, Harga Minyak Dunia Alami Pelemahan

Laporan tersebut terkait adanya dugaan penerimaan gratifikasi.

Menurut Nizar, Suharso diduga menerima gratifikasi berupa bantuan pemakaian pesawat jet pribadi.

Nizar menuturkan bahwa Suharso menggunakan pesawat jet pribadi pada Oktober 2020.

Baca Juga: Reuni Akbar 212, Fraksi PDIP Minta Anies Baswedan Kaji Ulang Soal Pemberian Izin Pemanfaatan Monas

Menurutnya, fasilitas pesawat jet pribadi itu diberikan oleh seseorang saat Suharso dalam kegiatan konsolidasi acara partai politik ke Medan dan Aceh.

"Penggunaan pesawat pribadi oleh Saudara Dr (HC) Ir H Suharso Monoarfa tak menggunakan dana partai atau Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional," ucap Nizar dalam keterangan tertulisnya.

Menurut keterangannya, pesawat jet pribadi tersebut merupakan pesawat pinjaman dari kawan-kawan Suharso.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Jumat, 13 November 2020: Aquarius Disarankan Hindari Perselisihan

"Pesawat yang ditumpangi itu adalah pinjaman dari kawan-kawan Suharso. Mereka meminjamkan fasilitas itu karena padatnya kegiatan Suharso di tengah terbatasnya fasilitas yang dimiliki partai. Kawan-kawan beliau merasa perlu memberikan pinjaman pesawat pribadi agar mobilitasnya dapat maksimal dalam melaksanakan tugas-tugas partai," tutur Nizar.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah