Kritik Keras RUU Minol, Hotman Paris: Pemerintah dan DPR agar Hati-hati, Devisa Negara Akan Hilang

- 15 November 2020, 14:48 WIB
Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.
Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea. /Instagram/@hotmanparisofficial./

Oleh sebab itu, Hotman mengajak masyarakat Bali dan daerah pariwisata lainnya, untuk ikut bersuara terkait pembahasan RUU Minol.

“Masyarakat Bali ikut bicara dari sekarang. Pemerintah indonesia jangan lupa, jangan sampai tiap daerah nanti menentukan sikap masing-masing. Mari kita pertahankan NKRI. Jangan sampai nanti daerah ikut bersuara dan ikut menentukan sikapnya masing-masing,” tutur Hotman.

Untuk diketahui, di dalam RUU Minol ini, salah satunya isinya mengatur pemberian sanksi bagi para peminum atau pemabuk, dengan pidana kurungan penjara maksimal dua tahun, dan denda uang maksimal sebesar Rp50 juta.

Saksi pidana tersebut, tertuang di Pasal 20 Bab VI tentang Ketentuan Pidana RUU Minol.

Baca Juga: Acara Pernikahan Putri Rizieq Shihab Langgar Protokol Kesehatan, PKB Sindir Anies Baswedan

“Setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp50 juta,” demikian bunyi draf beleid tersebut seperti yang diunduh dari situs DPR.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah