Kritik Keras RUU Minol, Hotman Paris: Pemerintah dan DPR agar Hati-hati, Devisa Negara Akan Hilang

- 15 November 2020, 14:48 WIB
Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.
Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea. /Instagram/@hotmanparisofficial./

PR DEPOK – Polemik Rancangan Undang-undang Minuman Beralkohol (RUU Minol) terus bergulir dan mendapat perhatian dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari pengacara kondang Tanah Air, Hotman Paris Hutapea.

Terkait dengan RUU Minol, Hotman Paris mengingatkan pemerintah dan DPR agar berhati-hati dalam pembahasan RUU tersebut.

Alasannya karena RUU Minol ini bisa berdampak buruk terhadap daerah pariwisata. Bahkan, menurut Hotman Paris, tidak menutup kemungkinan sejumlah daerah wisata, seperti Bali, bias menentukan bagaimana nasibnya sendiri.

Baca Juga: Pemprov DKI Larang Artis Terkenal Live Music di Kafe, Anji: Bukan Artis Terkenal Tak Ada Kerumunan?

“Saya baru pulang dari Bali melihat pemandangan yang sangat menyedihkan di mana sudah tidak ada turis, terutama turis asing, yang keluar masuk toko maupun restoran."

“Bayangkan apa yang akan terjadi terhadap Bali apabila digoalkan RUU larangan minuman beralkohol devisa akan hilang,” ujar Hotman Paris seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI.

Menurut Hotman, dengan adanya RUU Minol ini, tidak hanya daerah wisata saja yang akan merasakan dampaknya, namun industri minuman beralkohol juga akan ikut hancur atau bangkrut.

Dengan begitu, masyarakat yang menggantungkan perekonomian pada industri tersebut, maupun masyarakat di daerah pariwisata, akan ikut terkena dampak buruk.

Baca Juga: Gelar Sejumlah Acara dan Langgar Protokol Kesehatan Covid-19, Rizieq Shihab Terancam Denda Rp50 Juta

Oleh sebab itu, Hotman mengajak masyarakat Bali dan daerah pariwisata lainnya, untuk ikut bersuara terkait pembahasan RUU Minol.

“Masyarakat Bali ikut bicara dari sekarang. Pemerintah indonesia jangan lupa, jangan sampai tiap daerah nanti menentukan sikap masing-masing. Mari kita pertahankan NKRI. Jangan sampai nanti daerah ikut bersuara dan ikut menentukan sikapnya masing-masing,” tutur Hotman.

Untuk diketahui, di dalam RUU Minol ini, salah satunya isinya mengatur pemberian sanksi bagi para peminum atau pemabuk, dengan pidana kurungan penjara maksimal dua tahun, dan denda uang maksimal sebesar Rp50 juta.

Saksi pidana tersebut, tertuang di Pasal 20 Bab VI tentang Ketentuan Pidana RUU Minol.

Baca Juga: Acara Pernikahan Putri Rizieq Shihab Langgar Protokol Kesehatan, PKB Sindir Anies Baswedan

“Setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp50 juta,” demikian bunyi draf beleid tersebut seperti yang diunduh dari situs DPR.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah