Dinilai Banyak Pelanggaran Tidak Ditindak Tegas, VIWI Board Minta Anies Baswedan Cabut PSBB Transisi

- 16 November 2020, 22:36 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. / Dok Pemprov DKI Jakarta./

PR DEPOK - Asosiasi industri pariwisata nasional meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

Adapun asosiasi yang meminta hal tersebut yakni Visit Wonderful Indonesia atau VIWI Board, sebagai himpunan dari 18 asosiasi industri pariwisata di Indonesia.

Permintaan tersebut langsung diungkapkan oleh Ketua VIWI Board, Hariyadi B Sukamdani di Jakarta, Senin 16 November 2020.

Baca Juga: Kecurigaan Iwan Fals Soal Kerumunan Massa Habib Rizieq: Jangan-jangan Cuma Buat 'Kelinci Percobaan'

"Peraturan yang sudah ditentukan pemerintah pusat dan daerah mengalami pelanggaran yang jumlahnya cukup banyak. Tentunya kami sebagai pelaku usaha di sektor pariwisata melihat bahwa dengan kondisi yang seperti itu dan juga tidak ada tindakan tegas dari pemerintah yang mengkoreksi dari pelanggaran tersebut maka kami menilai bahwa PSBB Transisi ini sebetulnya secara de facto tidak berjalan sebagaimana mestinya."

"Menyikapi itu, kami meminta Gubernur DKI Jakarta agar mencabut PSBB Transisi serta tidak lagi memberlakukan PSBB kembali," ujar Hariyadi menambahkan, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Lanjutnya, dengan demikian aktivitas usaha berjalan seperti pada kondisi normal. Tentunya, dalam kondisi normal seluruh kegiatan aktivitas di sektor usaha pariwisata juga dikembalikan kepada kondisi sebelumnya.

Baca Juga: Hadir di Acara Habib Rizieq yang Timbulkan Kerumunan, Bareskrim Polri Akan Panggil Anies Baswedan

"Artinya tidak ada pembatasan kapasitas dan juga tidak ada pembatasan jam operasional," kata Hariyadi.

Namun demikian, Hariyadi mengatakan asosiasi tetap melaksanakan protokol kesehatan meski dalam kondisi tidak lagi diberlakukan PSBB, demi menjaga kesehatan konsumen.

Hariyadi menegaskan bahwa VIWI Board berkomitmen untuk menjalankan protokol kesehatan 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak) demi kesehatan masyarakat.

Hariyadi melanjutkan, sektor usaha pariwisata selama ini telah taat, patuh dan siap dengan protokol kesehatan normal baru. Semestinya, sebagai sektor yang memberikan kontribusi kepada pemerintah melalui pajak dapat diberikan pelonggaran untuk berusaha.

Baca Juga: Imbau Habib Rizieq Contoh Akhlak Rasulullah, Wamenag: Dakwah Harusnya Santun dan Sejukkan Umat

"Kami dari sektor usaha telah siap dengan protokol kesehatan sesuai aturan kesehatan dan industri. Mulai dari hotel, restoran, mal, taman hiburan, transportasi darat, penerbangan, tour operator dan agen perjalanan semuanya telah siap. Kami antisipasi segala hal yang memungkinkan terjadinya penyebaran Covid-19," kata Hariyadi yang juga Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah