“Instruksi kan tidak bisa berlaku surut,” kata Taufik menjelaskan.
Seperti diketahui, Tito Karnavian merespons terjadinya kerumunan massa di daerah belakangan ini.
Tito menerbitkan instruksi penegakan protokol kesehatan (prokes) kepada kepala daerah untuk mengendalikan virus Covid-19.
Baca Juga: Sambut Pilkada Kota Depok 2020: Berikut Visi Misi Calon Pasangan Idris-Imam yang Diusung 3 Partai
Terkait dengan kerumunan besar yang terjadi di akhir-akhir ini dan seolah tidak mampu menanganinya, maka ia mengeluarkan instruksi tentang penegakan prokes.
“Di sini menindaklanjuti arahan Presiden pada Senin lalu untuk menegaskan konsistensi kepatuhan (pencegahan) Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat,” ujar Tito pada Rabu, 18 November 2020 dalam rapat bersama Komisi II DPR di Jakarta.
Diketahui, instruksi tersebut akan dibagikan kepada seluruh daerah. Tito mengingatkan sanksi pemberhentian kepala daerah jika melanggar ketentuan.
Baca Juga: Sambut Pilkada Kota Depok 2020: Berikut Visi Misi Calon Pasangan Pradi-Afifah yang Diusung 12 Partai
“Kalau kita lihat UU No. 12 Tahun 2012 yang diubah jadi UU No. 15 Tahun 2019 tentang peraturan perundang-undangan, di antaranya termasuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, itu termasuk ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kalau itu dilanggar, sanksinya dapat diberhentikan sesuai dengan Pasal 78,” katanya.***