Bansos BPMS Cair Juli 2022, Simak Syarat dan Cara Daftar agar Siswa DKI Jakarta Dapat Bantuan hingga Rp10 Juta

2 Juli 2022, 14:04 WIB
Bansos BPMS DKI Jakarta yang cair Juli 2022 /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha.

PR DEPOK - Artikel ini akan mengulas informasi terkait bansos BPMS yang kembali cair Juli 2022, berikut syarat penerima bantuan, besaran dana hingga cara daftar agar siswa bisa dapat bantuan Rp10 juta.

Pemerintah provinsi DKI Jakarta akan kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) BPMS di bulan Juli 2022 bagi siswa yang tidak diterima di sekolah negeri.

BPMS adalah Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah, yang mana program bantuan pendidikan ini akan ditujukan kepada siswa yang tidak diterima di sekolah negeri.

Baca Juga: PKH 2022 Tahap 3 Cair Juli, Simak Besaran Bantuannya dan Cara Cek Bansos Lewat Link cekbansos.kemensos.go.id

Penyaluran program bansos BPMS ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2020 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

Bansos BPMS akan disalurkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta kepada peserta didik yang baru diterima di sekolah atau madrasah swasta yang berdomisili di Jakarta.

Sebelum mendaftar BPMS, ada baiknya Anda mengetahui syarat penerima bansos BPMS yang akan cair Juli 2022.

Baca Juga: Apa Itu Bansos BPMS Pemprov DKI Jakarta? Simak Syarat, Besaran Dana hingga Cara Daftar Lewat Sekolah

Berikut ini syarat penerima bansos BPMS yang akan cair Juli 2022:

1. Penerima bansos BPMS adalah tercatat sebagai peserta didik usia 6 - 21 tahun.

2. Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Swasta Kota Jakarta.

3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan harus berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Cek Penerima BPNT dari Kemensos, Apakah Penyalurannya Bakal Dirapel pad Juli 2022 Ini?

4. Penerima bansos BPMS 2022 memenuhi kriteria khusus, di antaranya;

a. Telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos atau DTKS Daerah.

b. Anak dari panti sosial, penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas.

c. Anak dari pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans.

Baca Juga: Punya Kadar Kolestrol Tinggi? Simak Tiga Cara Cepat Menyingkirkannya

d. Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta.

e. Anak tidak sekolah atau putus sekolah karena tersandung biaya

f. Peserta didik yang kesulitan ekonomi karena terdampak Covid-19, dengan syarat salah satu atau kedua orang tuanya mengalami:

- Kehilangan pekerjaan karena PHK.

Baca Juga: 11 Daerah yang Sudah Wajib Daftar MyPertamina untuk Beli Pertalite dan Solar, Kota Kamu Termasuk?

- Kehilangan usaha atau penghasilan yang berkurang signifikan.

- Berpenghasilan tidak tetap terdampak pandemi Covid-19.

- Dirumahkan tanpa diberikan atau dipotong penghasilan.

- Meninggal dunia akibat Covid-19.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Sosialisasi Beli Minyak Goreng Via PeduliLindungi Selama Tiga Bulan

Penerima bansos BPMS 2022 akan menerima bantuan dana pendidikan sesuai jenjang sekolah.

Berikut ini besaran bansos BPMS 2022 Peserta Didik Sekolah/Madrasah Swasta

1. Pelajar jenjang SD/MI/SLB akan mendapatkan maksimum bantuan BPMS sebesar Rp 1.000.000

2. Pelajar jenjang SMP/MTs/SMPLB akan mendapatkan maksimum bantuan BPMS sebesar Rp 1.500.000

Baca Juga: Ledakan Dahsyat Terdengar di Mykolaiv, Ukraina Tuduh Rusia Pelakunya

3. Pelajar jenjang SMA/MA/SMALB akan mendapatkan maksimum bantuan BPMS sebesar Rp 2.500.000

4. Pelajar jenjang SMK akan mendapatkan maksimum bantuan BPMS sebesar Rp 2.500.000

Besaran bansos BPMS Peserta Didik Sekolah/Madrasah Swasta Peserta PPDB Bersama juga akan disesuaikan dengan klaster masing-masing.

Berikut ini besarana dana bantuan pendidikan yang akan diterima para peserta didik berdasarkan klasternya;

Baca Juga: Tak Perlu NIK untuk Pembelian Minyak Goreng, Luhut Mengaku Terima Masukan Masyarakat Soal PeduliLindungi

1. Siswa SMA di Klaster 1 akan mendapatkan dana pendidikan bansos BPMS 2022 maksimum Rp 3.000.000

2. Siswa SMA di Klaster 2 akan mendapatkan bansos BPMS 2022 maksimum Rp 7.000.000

3. Siswa SMA di Klaster 3 akan mendapatkan bansos BPMS 2022 maksimum Rp10.000.000

4. Siswa SMK di Klaster 1 akan mendapat bansos BPMS 2022 maksimum Rp 3.000.000

Baca Juga: Apakah BPNT Kartu Sembako Cair di Juli 2022? Simak Infonya hingga Syarat dan Cara Cek Nama Penerima

5. Siswa SMK di Klaster 2 akan mendapatkan bansos BPMS 2022 maksimum Rp 7.000.000

6. Siswa SMK di Klaster 3 akan mendapatkan bansos BPMS 2022 maksimum Rp 10.000.000

Penetapan klaster-klaster tersebut di atas untuk jenjang siswa SMA dan SMK tersebut berdasarkan penetapan dari Dinas Pendidikan.

Jika telah memenuhi syarat tersebut di atas, siswa bisa mendaftarkan diri untuk dapat bansos BPMS 2022 lewat sekolah.

Baca Juga: Info Terbaru BPMS 2022 DKI Jakarta Siap Cair Lagi, Cek Syarat dan Cara Daftar Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah

Cara Daftar BPMS 2022 Melalui Sekolah

1. Telah melengkapi persyaratan administrasi yang diserahkan ke pihak sekolah.

2. Operator sekolah kemudian akan menginput usulan BPMS 2022 melalui aplikasi e-BPMS.

3. Kemudian akan dilakukan sosialisasi BPMS pada minggu kedua di bulan Juli 2022 atau awal tahun pelajaran baru 2022/2023.

Baca Juga: Apakah BPNT Kartu Sembako Cair di Juli 2022? Simak Infonya hingga Syarat dan Cara Cek Nama Penerima

4. Siswa melengkapi persyaratan administrasi pengusulan BPMS kepada sekolah seperti fotokopi KTP orang tua, fotokopi KK, formulir permohonan BPMS dan form data diri yang disiapkan dari sekolah.

5. BPMS 2022 nantinya akan diproses dan diberikan kepada peserta didik baru yang diterima di sekolah/madrasah swasta.

6. Bagi siswa yang memenuhi salah satu kriteria khusus penerima, bisa langsung mengajukan BPMS 2022.

Penyaluran dan besaran dana BPMS 2022 akan diserahkan kepada siswa penerima bantuan dana pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Instagram @dkijakarta

Tags

Terkini

Terpopuler