Cara Daftar BPMS DKI Jakarta, Siapkan Dokumen Ini untuk Dapat Bantuan Rp10 Juta bagi Siswa SMA

4 Juli 2022, 17:38 WIB
Ilustrasi penerima BPMS, apa itu BPMS serta cara daftar dan jadwal pencairan BPMS DKI 2022 di mana 1 orang bisa dapat bantuan hingga Rp 10 juta. /Tangkap layar Instagram.com/@disdikdki

PR DEPOK - Artikel ini akan memberikan informasi cara daftar BPMS DKI Jakarta, berikut dokumen yang disiapkan untuk bisa dapat bantuan Rp10 juta untuk siswa SMA.

Bagi siswa SMA yang telah memenuhi syarat, bisa langsung daftar bansos BPMS DKI Jakarta agar bisa dapat bantuan pendidikan hingga Rp10 juta.

Siswa bisa daftar BPMS DKI Jakarta lewat sekolah, di mana nantinya siswa akan mengisi formulir juga menyerahkan berkas kelengkapan untuk bisa cairkan bantuan pendidikan.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo akan Berbicara Serius dengan Erik ten Hag Soal Masa Depan di Manchester United

Saat ini, pemerintah provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) BPMS bagi siswa yang tidak diterima di sekolah negeri.

BPMS adalah Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah, yang mana program bantuan pendidikan ini ditujukan kepada siswa yang tidak diterima di sekolah negeri.

Penyaluran bantuan sosial atau bansos BPMS ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2020 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

Baca Juga: PKH Tahap 3 Cair Juli 2022, Siswa SD Dapat Bansos Rp900.000, Simak Syaratnya dan Buka cekbansos.kemensos.go.id

Dalam Peraturan Gubernur atau Pergub 110/2021, BPMS disebutkan digunakan sebagai biaya investasi pendidikan bagi siswa.

Bansos BPMS akan diberikan kepada siswa pada sekolah swasta baik yang mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Bersama maupun yang tidak mengikuti PPDB Bersama.

Yang mana nantinya bansos BPMS akan disalurkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta kepada peserta didik yang baru diterima sekolah atau madrasah swasta.

Baca Juga: Kenali Ciri-Ciri Merek Set Top Box Bersertifikat Kominfo dan Cara Pasang Perangkat STB yang Benar

Syarat yang harus dipenuhi oleh penerima bansos BPMS DKI Jakarta yang akan cair Juli 2022:

1. Peserta didik usia 6 - 21 tahun.

2. Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Swasta Kota Jakarta.

3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Simak Harga Tiket Masuk Jakarta Fair atau PRJ Kemayoran yang Masih Buka Hari Ini 4 Juli 2022

4. Memenuhi kriteria khusus, di antaranya:

a. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTKS Daerah.

b. Anak panti sosial, penyandang disabilitas, dan juga anak dari penyandang disabilitas.

c. Anak dari pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans.

Baca Juga: 18 Kriteria Berikut Dipastikan Gagal Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 35, Simak Penjelasannya

d. Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta.

e. Anak tidak sekolah atau putus sekolah

f. Siswa yang kesulitan ekonomi karena dampak Covid-19 dengan syarat salah satu atau kedua orang tuanya mengalami:

- Kehilangan pekerjaan karena PHK.

Baca Juga: Nama Penerima PKH Ibu Hamil Tahap 3 Ada di Sini, Klik Link cekbansos.kemensos.go.id Cairkan Bantuan Rp3 Juta

- Kehilangan usaha atau penghasilan yang berkurang signifikan.

- Berpenghasilan tidak tetap terdampak pandemi Covid-19.

- Dirumahkan tanpa diberikan atau dipotong penghasilan.

- Meninggal dunia akibat Covid-19.

Baca Juga: BPNT Cair Juli 2022! Simak Jadwal Pencairannya dan Cek Nama Penerima Bansos di cekbansos.kemensos.go.id

Besaran BPMS DKI Jakarta 2022 bagi Peserta Didik Sekolah/Madrasah Swasta

1. Jenjang SD/MI/SLB akan mendapatkan maksimum bantuan BPMS senilai Rp 1.000.000

2. Jenjang SMP/MTs/SMPLB akan mendapatkan maksimum bantuan BPMS senilai Rp 1.500.000

3. Jenjang SMA/MA/SMALB akan mendapatkan maksimum bantuan BPMS senilai Rp 2.500.000

Baca Juga: Kurban Sekali Seumur Hidup, Apakah yang Sudah Berkurban Tidak Perlu Lagi?

4. Jenjang SMK akan mendapatkan maksimum bantuan BPMS senilai Rp 2.500.000

Besaran bantuan pendidikan yang akan diterima para peserta didik akan dibedakan berdasarkan klasternya masing-masing:

1. SMA Klaster 1: bantuan pendidikan maksimum Rp 3.000.000

2. SMA Klaster 2: bantuan pendidikan maksimum Rp 7.000.000

Baca Juga: PPDB SD di Depok Resmi Dibuka Hari Ini, Ada 3 Jalur Penerimaan

3. SMA Klaster 3: bantuan pendidikan maksimum Rp10.000.000

4. SMK Klaster 1: bantuan pendidikan maksimum Rp 3.000.000

5. SMK Klaster 2: bantuan pendidikan maksimum Rp 7.000.000

6. SMK Klaster 3: bantuan pendidikan maksimum Rp 10.000.000

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 35 di prakerja.go.id dan Tips Lolos Seleksi

Pembagian klaster-klaster SMA dan SMK tersebut berdasarkan penetapan oleh Dinas Pendidikan

Cara Daftar BPMS DKI Jakarta 2022 Lewat Sekolah

1. Siswa telah melengkapi persyaratan administrasi yang diserahkan ke sekolah.

2. Operator sekolah selanjutnya akan menginput usulan BPMS 2022 melalui aplikasi e-BPMS.

3. Sosialisasi BPMS akan dilakukan pada minggu kedua bulan Juli 2022 atau awal tahun pelajaran baru 2022/2023.

Baca Juga: Buktikan Popularitas Tak Padam, Tiket Drama Teater Kim Seon Ho 'Touching the Void' Ludes Terjual

4. Melengkapi semua persyaratan administrasi pengusulan BPMS 2022 kepada sekolah seperti fotokopi KTP orang tua, fotokopi KK, formulir permohonan BPMS dan form data diri yang disiapkan dari sekolah.

5. BPMS 2022 akan diproses dan diberikan kepada peserta didik baru yang diterima di sekolah/madrasah swasta.

6. Hanya siswa yang memenuhi salah satu kriteria khusus penerima dapat mengajukan BPMS 2022.

Demikian informasi terkait cara daftar BPMS DKI Jakarta, berikut dokumen yang diperlukan.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler