KJP Plus Tahap 1 2023 Bulan Oktober Sudah Cair, Ini Besaran yang Didapat Siswa SD, SMP, dan SMA

5 Oktober 2023, 16:17 WIB
Ini besaran bantuan yang didapatkan siswa SD, SMP dan SMA dalam program KJP Plus tahap 1 yang sudah cair. /jakone.mobi

PR DEPOK - Bantuan dana pendidikan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP) Tahap 1 Tahun 2023 resmi dicairkan pada bulan Oktober 2023.

Berdasarkan pengumuman resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui akun resmi media sosial Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P40P) Disdik DKI Jakarta, KJP Plus Tahap 1 2023 disalurkan bertahap mulai tanggal 4 Oktober 2023.

“Pengumuman bagi penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023, pencairan dana bantuan dilakukan secara bertahap mulai 4 Oktober 2023,” tulis unggahan Instagram @upt.p4op seperti dilansir PikiranRakyat-Depok.com pada Kamis, 5 Oktober 2023.

Adapun total penerima KJP Plus Tahap 1 Oktober 2023 sebanyak 674.599 peserta didik dari gabungan 5 jenjang pendidikan, yaitu SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK, dan PKBM.

Baca Juga: Dedengkot Penembakan Rapper Tupac Shakur Jalani Sidang, Tersangka Buron Selama 27 Tahun

Jumlah penerima berdasarkan jenjang pendidikan tersebut, rinciannya sebagaimana berikut ini.

1. SD/MI sebanyak 313.154 peserta didik

2. SMP/MTS sebanyak 186.697 peserta didik

3. SMA/MA sebanyak 65.073 peserta didik

Baca Juga: 8 Kudapan Sate Kambing di Semarang, Daging Kambingnya Nggak Alot!

4. SMK sebanyak 107.775 peserta didik

5. PKBM sebanyak 1.900 peserta didik

Saldo dana bantuan KJP Plus Tahap 1 Oktober 2023 akan ditransfer langsung ke rekening Bank DKI masing-masing penerima.

Baca Juga: Dapatkan Rp4,2 Juta dari Kartu Prakerja Gelombang 62 yang Mulai Dibuka 6 Oktober, Begini Cara Daftarnya!

Besaran KJP Plus 2023

1. Peserta didik jenjang SD dan MI: Rp250.000

2. Peserta didik jenjang SMP dan MTS: Rp300.000

3. Peserta didik jenjang SMA dan MA: Rp420.000

4. Peserta didik jenjang SMK: Rp450.000

5. PKBM: Rp300.000

Baca Juga: Kasus Kopi Sianida Viral Lagi, Mulai dari Manipulasi Klaim Asuransi hingga Keceplosan Soal Botol Sianida

Cara Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 1 Oktober 2023

1. Kunjungi laman resmi kjp.jakarta.go.id

2. Pilih bagian 'Periksa Status Penerima KJP Plus

3. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Baca Juga: Segera Cek Nama Penerima Baru di cekbansos.kemensos.go.id untuk Dapatkan Bansos PKH dan BPNT Oktober 2023

4. Tentukan tahun yang diinginkan

5. Pilih tahap yang sesuai

6. Klik 'Cek'.

Demikian informasi penyaluran dana bantuan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 1 Oktober 2023 yang mulai dilakukan secara bertahap.***

Editor: Linda Agnesia

Tags

Terkini

Terpopuler