Ini Rincian Biaya Pendidikan dan Pencairan Dana KJP Plus Tahap 2, Apakah Ada Perubahan?

10 Januari 2024, 15:33 WIB
Berikut rincian biaya pendidikan bagi penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 untuk mendudukung pendidikan.* /Instagram @jakarta.ku/

PR DEPOK - Pemerintah Indonesia dengan bangga mengumumkan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023, sebuah langkah monumental dalam mendukung pendidikan anak-anak di tanah air.

Bantuan KJP Plus Tahap 2 ini ditujukan kepada sejumlah penerima dalam berbagai tingkatan pendidikan, membawa harapan baru untuk akses pendidikan yang lebih baik.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Instagram @bestienya_kjp, mari kita simak dengan seksama rincian biaya pendidikan dan langkah-langkah pencairan dana KJP Plus Tahap 2 agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh peserta didik dan keluarga mereka.

Dalam upaya mendukung pendidikan anak-anak Indonesia, pemerintah mengumumkan bantuan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 kepada sejumlah penerima dengan rincian berikut:

Baca Juga: 5 Pantai yang Wajib Anda Datangi di Kabupaten Merauke, Ini Alamatnya

1. SD/MI (Jumlah Penerima: 298.989)

- Biaya Rutin: Rp. 135.000 per bulan
- Biaya Berkala: Rp. 115.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk Swasta: Rp. 130.000 per bulan

2. SMP/MTs (Jumlah Penerima: 185.639)

- Biaya Rutin: Rp. 185.000 per bulan
- Biaya Berkala: Rp. 115.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk Swasta: Rp. 170.000 per bulan

Baca Juga: Rekomendasi 6 Mie Ayam Enak dan Terkenal di Kota Ambon, Cek Alamatnya Disini

3. SMA/MA (Jumlah Penerima: 63.897)

- Biaya Rutin: Rp. 235.000 per bulan
- Biaya Berkala: Rp. 185.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk Swasta: Rp. 290.000 per bulan

4. SMK (Jumlah Penerima: 105.982)

- Biaya Rutin: Rp. 235.000 per bulan
- Biaya Berkala: Rp. 215.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk Swasta: Rp. 240.000 per bulan

Baca Juga: Wajib Cobain! Inilah 13 Rekomendasi Mie Ayam Terenak di Banjar Baru yang Punya Rating Bagus

5. PKBM (Jumlah Penerima: 1.883)

- Biaya Rutin: Rp. 185.000 per bulan
- Biaya Berkala: Rp. 115.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk Swasta: Tidak ada

Penting untuk diperhatikan:

- Biaya rutin maksimal yang dapat ditarik secara tunai adalah Rp. 100.000 setiap bulan.
- Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara non-tunai setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan peserta didik.

Baca Juga: BLT PKH Januari 2024 Kapan Cair? Simak Cara Cek Penerima dan Dana yang Cair Hingga Rp750.000

Proses bagi penerima baru:

- Penerima baru diharapkan membuka rekening bank sebagai langkah awal.
- Proses cetak buku tabungan dan ATM perlu dilakukan setelahnya.
- Buku tabungan dan ATM yang telah dicetak harus diserahkan ke lembaga atau bank terkait program.
- Pemindahan bukuan dana ke rekening penerima dilakukan terakhir untuk memastikan dana KJP Plus dapat dimanfaatkan secara efektif.

Harapannya, dengan pengumuman ini, proses pencairan dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat optimal bagi peserta didik dan keluarganya.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler