Zonasi Covid-19 Tidak Berlaku, Mendikbud: Pemda Punya Kewenangan Beri Izin Pembelajaran Tatap Muka

20 November 2020, 17:15 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Anwar Makarim.* /Antara Foto/Reno Esnir./

PR DEPOK - Pemerintah memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan pembelajaran tatap muka mulai semester genap 2020-2021 atau pada Januari 2021 mendatang.

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim dalam pengumuman penyelenggaraan pembelajaran genap TA 2020-2021 di masa pandemi Covid-19 di Jakarta, Jumat 20 November 2020.

“Pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag. Pemberian kewenangan penuh pada pemda tersebut dalam penentuan pemberian izin pembelajaran tatap muka,” ujar Nadiem Makarim, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Dibagikan Netizen, Instagram Resmi Paus Fransiskus 'Terciduk' Menyukai Unggahan Model Seksi Brasil

Direncanakan, pemberian izin dapat dilakukan secara serentak atau bertahap per wilayah kecamatan dan atau desa atau kelurahan.

“Pemerintah daerah dan sekolah diharapkan meningkatkan kesiapan untuk penyesuaian ini dari sekarang hingga akhir tahun,” ujar dia.

Akan tetapi, Nadiem Makarim menyebutkan bahwa pembelajaran tatap muka harus dilakukan dengan izin berjenjang.

Baca Juga: Direncanakan Bertemu Habib Rizieq Shihab, Ini Kata Wapres RI Ma'ruf Amin

Adapun izin berjenjang yang dimaksud yakni mulai dari pemda/kanwil/kantor Kemenag, dan dari satuan pendidikan serta orang tua siswa.

“Jadi harus ada persetujuan orang tua melalui komite sekolah dan juga kepala sekolah dan kepala daerah,” kata dia, menegaskan.

Lebih lanjut, Nadiem Makarim menegaskan bahwa pemerintah hanya memperbolehkan pembelajaran tatap muka, dan tidak mewajibkan.

Baca Juga: Bergerak Cepat, Satpol PP DKI Jakarta Dalami Sanksi Kerumunan Massa di Tebet dan Pondok Ranggon

Selanjutnya dikatakan dia, peta zona risiko dan Satgas Penanganan Covid-19 Nasional tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka.

Dalam kesempatan yang sama, Nadiem Makarim menyinggung soal penentuan kebijakan pembelajaran.

Dikatakan dia, harus berfokus pada daerah, meskipun zona per kabupaten, namun ada kecamatan, desa, yang menurut evaluasi pemda aman dan desa tersebut sangat sulit menggelar pembelajaran jarak jauh.

Baca Juga: Struktur Pasar Berubah di Masa Covid-19, Pertamina Diminta Antisipasi sebagai Prioritas Titik Pijak

“Pemerintah daerah merupakan pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan dan kapasitas daerahnya,” ujar dia.

Kondisi, kebutuhan dan kapasitas kecamatan, kelurahan pada satu kabupaten/kota yang sama dapat sangat bervariatif antara satu dan lainnya.

Menurut Nadiem Makarim, pengambilan kebijakan pada sektor pendidikan di daerah harus melalui pertimbangan yang holistik dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah.​​​​​​​

Baca Juga: Sebut Tangani Covid-19 Butuh Kerja Sama Kolektif, Mardani Ali: Mari Dorong Semangat Multilateralisme

Ia menjelaskan keputusan itu diambil karena semakin lama pembelajaran tatap muka tidak terjadi, maka semakin besar dampak negatif yang terjadi pada anak, mulai dari ancama putus sekolah karena anak harus bekerja dan persepsi orang tua yang tidak melihat peranan sekolah dalam proses belajar-mengajar.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler