Nantinya, pemberian izin dapat dilakukan secara serentak atau bertahap per wilayah kecamatan dan atau desa atau kelurahan.
Hal tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau bulan Januari 2021. Perlu diketahui, salah satu alasan pemberian keleluasaan itu adalah untuk mengurangi dampak negatif PJJ.***