PR DEPOK - Siswa peserta Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang mengikuti Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) harus memeriksa hasil sinkronisasi secara periodik.
Permintaan pemeriksaan sinkronisasi secara periodik oleh siswa peserta KIP Kuliah ini disampaikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
“Siswa peserta KIP Kuliah hendaknya memeriksa secara periodik hasil sinkronisasi. Sinkronisasi antara KIP Kuliah dan SNMPTN menggunakan parameter Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan tanggal lahir,” ujar Tim Teknis KIP Kuliah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Sony H Wijaya, di Jakarta, Selasa 23 februari 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: Wagub DKI Klaim Adanya Penurunan Signifikan Soal Data Banjir Besar Jakarta Sejak Tahun 2002
Untuk proses sinkronisasi yang gagal, pihaknya agar siswa peserta KIP kuliah menginformasikan penyebab gagal serta saran perbaikannya.
Ia juga meminta siswa KIP Kuliah segera lakukan perbaikan data sebelum pendaftaran SNMPTN ditutup.
“Misalkan mayoritas penyebab kegagalan sinkronisasi, ketidaksesuaian data antara tanggal lahir yang tercatat di SIM KIP Kuliah dan SIM Pendaftaran SNMPTN. Untuk kasus ini, siswa dapat memperbaiki tanggal lahir tersebut di SIM KIP Kuliah melalui menu biodata, perbaharui biodata dan isikan tanggal lahir sama seperti yang tercatat di portal LTMPT,” kata Sony.
Pendaftaran akun siswa KIP Kuliah yakni mulai 8 Februari 2021 hingga 31 Oktober 2021.
Pendaftaran KIP Kuliah dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan, Nomor Induk Siswa Nasional dan Nomor Pokok Sekolah Nasional.
Kemendikbud telah melakukan integrasi data, sehingga sehingga peserta KIP Kuliah yang mengikuti seleksi SNMPTN tidak perlu meng-input nomor KIP Kuliah di halaman pendaftaran SNMPTN-LTMPT.
Baca Juga: Pihak yang Serang Anies Soal Banjir DKI Disebut Brutal, Musni Umar: Mereka Membabi Buta Tanpa Data
Sinkronisasi antara SIM KIP-Kuliah dan SIM Pendaftaran SNMPTN-LTMPT akan dilakukan secara otomatis dan berkala melalui mekanisme host-to-host (berlaku bagi yang sudah finalisasi maupun yang belum.
KIP Kuliah didukung oleh komitmen Pemerintah untuk terus fokus meningkatkan pembangunan Sumber Daya Manusia.
Para siswa yang dapat mendaftarkan pada program KIP Kuliah, dapat mendaftarkan diri menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
KIP-Kuliah berlaku untuk pendaftaran jalur seleksi masuk perguruan tinggi SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN, Seleksi mandiri PTN hingga seleksi mandiri PTS.
Pastikan data NISN, NPSN dan NIK dari calon peserta KIP Kuliah 2021 valid, sesuai data yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Kemendikbud.
1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Keluarga Sejahtera.
Baca Juga: Klasemen Liga Spanyol, Sevilla Lompati Barcelona Setelah Menang 2-0 Atas Osasuna
Mahasiswa yang belum memiliki Kartu Indonesia Pintar atau orang tua/wali mahasiswa yang belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera, dapat diberikan bantuan biaya pendidikan setelah memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.
1. Pendaftaran Akun Siswa KIP-Kuliah: 08 Februari 2021-31 Oktober 2021
2. SNMPTN: 14 Februari 2021-23 Februari 2021
Baca Juga: Azis Syamsuddin: Revisi UU ITE Penting dan Layak Masuk Prolegnas 2021
KIP-Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan yang diberikan kepada Mahasiswa yang lulus seleksi masuk perguruan tinggi sehingga pengumumannya adalah selepas anda mendaftar ulang sebagai mahasiswa di lembaga terkait.
Setelah mendaftar ulang, peserta akan diminta untuk melakukan verifikasi kelayakan sebagai penerima KIP-Kuliah.
Di dalam proses daftar ulang, semua pendaftar KIP-Kuliah yang sudah mendaftar sesuai prosedur dibebaskan dari biaya daftar ulang dan biaya pendidikan lainnya.***