Cek Penerima PIP dengan NISN SD SMP SMA di pip.kemdikbud.go.id untuk Cairkan Bantuan hingga Rp1 Juta

- 20 April 2021, 08:35 WIB
Pelajar menunjukkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang baru saja diterimanya dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (26/3). Pemerintah memperluas sasaran penerima KIP kepada anak yatim piatu sehingga jumlah penerimanya bertambah dari 16,4 juta menjadi 17,9 juta siswa di 2017. ANTARAFOTO/Basri Marzuki/pd/17
Pelajar menunjukkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang baru saja diterimanya dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (26/3). Pemerintah memperluas sasaran penerima KIP kepada anak yatim piatu sehingga jumlah penerimanya bertambah dari 16,4 juta menjadi 17,9 juta siswa di 2017. ANTARAFOTO/Basri Marzuki/pd/17 /BASRI MARZUKI/ANTARAFOTO

PR DEPOK – Program Indonesia Pintar (PIP) Sekolah kembali digulirkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 2021.

PIP Sekolah 2021 ditujukan kepada siswa SD, SMP, hingga SMA yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam atau musibah.

Selain itu, program ini juga diberikan kepada pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Kapan Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 17? Simak Bocorannya Berikut ini

Siswa yang berhak menerima PIP 2021 akan diberikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai alat transaksi pencairan bantuan.

Kemendikbud menargetkan penerima KIP Sekolah pada 2021 mencapai 17,9 juta siswa SD, SMP, hingga SMA.

Besaran bantuan PIP Sekolah 2021 berbeda-beda, sesuai dengan jenjang pendidikan siswa penerima.

Siswa SD/MI/Paket A akan mendapatkan bantuan PIP sebesar Rp450.000 per tahun, siswa SMP/MTs/Paket B sebesar Rp750.000 per tahun, serta siswa SMA/SMK/MA/Paket C sebesar Rp1.000.000 per tahun.

Baca Juga: Rocky Gerung Bandingkan Jokowi dan Anies jika Pidato di PBB: Presiden Tak Mungkin Diundang, Akan Kesulitan

Bagi siswa yang ingin mendapatkan bantuan PIP, harus memiliki KIP yang terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).

Selain itu, KIP juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

Oleh sebab itu, lakukan pendaftaran KIP terlebih dahulu untuk mendapatkan bantuan PIP 2021.

Untuk lebih jelasnya, bisa melihat artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara daftar PIP 2021.

Baca Juga: Tips agar Sistem Kekebalan Tubuh Tetap Terjaga Saat Berpuasa di Bulan Ramadhan

Jika sudah terdaftar menjadi peserta bantuan PIP 2021, maka siswa bisa melakukan cek penerima bantuan PIP 2021 dengan cara sebagai berikut.

Cara Cek Penerima Bantuan PIP 2021

1. Masuk ke laman pip.kemdikbud.go.id.

2. Klik 'Cek Penerima PIP'.

3. Masukkan (Nomor Induk Siswa Nasional) NISN Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung siswa, untuk orang tua siswa bisa meminta ke siswa berapa NISN dari anaknya.

4. Setelah memasukkan data tersebut, kemudian klik 'Cek Data'.

5. Maka akan muncul nama anak, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur.

Baca Juga: Nilai Pidato Anies di PBB ‘Biasa Saja’, Rocky: Saya Puji kalau yang Ngomong Itu Presiden, Baru Luar Biasa

PIP ini ditujukan untuk membantu peserta didik dalam membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku, biaya transportasi, biaya praktik tambahan, dan biaya uji kompetensi.

Jika KIP Hilang atau Rusak

- KIP menjadi tanggung jawab pemilik. Jika KIP hilang/rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.

- Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Baca Juga: 7 Tips Mencegah Bau Mulut Akibat Sering Memakai Masker Selama Bulan Puasa

Layanan Pengaduan

Masyarakat juga dapat membantu pengawasan PIP dengan melaporkan hal yang dianggap tidak sesuai ke kontak pengaduan, berikut.

- Laman: pengaduanpip.kemdikbud.go.id

- SMS: 0857-7529-5050, 0811-976-929

Dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan

- Email: [email protected]

Baca Juga: Simak 5 Syarat Penerima Banpres BPUM 2021 Rp1,2 Juta dari Kemenkop UKM

- Telp : (021) 5703303, 57903020

- Unit Layanan Terpadu: ult.kemdikbud.go.id

- Lapor! lapor.go.id SMS 1708.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x