Lengkapi Syarat dan Dokumen Berikut Sebelum Klik info.gtk.kemdikbud.go.id untuk Dapat BSU Rp1,8 Juta

- 30 Juni 2021, 13:25 WIB
Ilustrasi bantuan sosial.
Ilustrasi bantuan sosial. /ANTARA/M. Risyal Hidayat

Calon penerima BSU Rp1,8 juta 2021 dari Kemendikbudristek

1) Pendidik non-PNS

1. Guru

2. Dosen

3. Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah

4. Pendidik pendidikan anak usia dini

5. Pendidik kesetaraan

Baca Juga: Sebut Dukung BEM UI Sama dengan Bela FPI yang Dilarang Negara, Husin Shihab: Bubarin Aja, Unfaedah!

2) Tenaga Kependidikan non-PNS

1. Tenaga perpustakaan

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x