Calon penerima BSU Rp1,8 juta 2021 dari Kemendikbudristek
1) Pendidik non-PNS
1. Guru
2. Dosen
3. Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah
4. Pendidik pendidikan anak usia dini
5. Pendidik kesetaraan
Baca Juga: Sebut Dukung BEM UI Sama dengan Bela FPI yang Dilarang Negara, Husin Shihab: Bubarin Aja, Unfaedah!
2) Tenaga Kependidikan non-PNS
1. Tenaga perpustakaan