Baca Juga: Keputusan PKKM Darurat Dinilai Wajar, Arsul Sani: yang Tidak Itu Mereka yang Nyinyir di Medsos
Dokumen pelengkap penerima BSU Rp1,8 juta 2021
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bila ada
- Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari info.gtk.kemdikbud.go.id
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti atauinfo.gtk.kemdikbud.go.id, diberi materai, dan ditandatangan.
PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa. PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga tanggal 30 Juni 2021.
Cara mencairkan BSU Rp1,8 juta 2021 dari Kemendikbudristek
Kemendikbudristek membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Rp1,8 juta yang baru mendaftar.