2. Tenaga laboratorium
3. Tenaga administrasi
Syarat penerima BSU Rp1,8 juta 2021
1) Warga Negara Indonesia (WNI)
2) Berstatus sebagai PTK non-PNS
Baca Juga: Tes Kepribadian: Cek Sidik Jari untuk Mengungkap Karakter Anda Sebenarnya
3) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
4) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020
5) Tidak sebagai penerima kartu Prak Kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
6) Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)