Kebijakan ini sudah diberlakukan pada tahun akademik 2020/2021. Ketika itu, ada 160.563 mahasiswa yang menjadi penerima keringanan UKT dengan rincian 15.152 mahasiswa penerima pengurangan UKT tingkat 1, 30.235 mahasiswa yang menerima penundaan pembayaran UKT 2-4 bulan, dan 6.285 mahasiswa yang menerima keringanan berupa cicilan pembayaran UKT.
Sementara 108.890 merupakan mahasiswa yang mendapatkan pengurangan UKT dengan persentase yang beragam mulai dari 10, 15, 20, 25, 30, sampai 100 persen.
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Suyitno melanjutkan bahwa keringanan UKT akan diberikan bila mahasiswa bisa memperlihatkan bukti keterangan pendukung yang sah.
Bukti tersebut di antaranya, status orang tua/wali telah meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mengalami kerugian usaha atau dinyatakan bangkrut, mengalami penutupan tempat usaha atau menurunya pendapatan secara signifikan.
Suyitno juga menerangkan bahwa keringanan UKT berlaku pada semester gasal tahun akademik 2021-2022 dan akan dilaksanakan evalauasi dan pemantauan seiring dengan kebutuhan.
“Rektor/Ketua PTKN menetapkan mekanisme pelaksanaan keringanan UKT pada PTKN,” tutur Suyitno yang merupakan Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang.
Para rektor/Ketua PTKN juga dipersilahkan untuk melakukan kemitraan atau kerjasama dengan pihak ketiga dalam rangka membantu meringankan biaya UKT bagi mahasiswa.
Suyitno pun menitip pesan agar para rektor/Ketua PTKIN untuk melaksanakan program keringanan UKT dengan sungguh-sungguh dan menyebarluaskan informasi mengenai hal ini secara masif kepada seluruh sivitas akademika, organisasi kemahasiswaan, dan segenap lapisan masyarakat.***