Kemenag Kembali Berlakukan Kebijakan Keringanan UKT bagi Mahasiswa PTKN dengan Ketentuan Berikut

- 31 Juli 2021, 16:10 WIB
Ilustrasi mahasiswa.
Ilustrasi mahasiswa. /Pixabay/

PR DEPOK – Kementerian Agama (Kemenag) RI kembali memberi keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) Tahun Akademik 2021/2022.

“Pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi ekonomi keluarga, termasuk keluarga mahasiswa PTKN. Karenanya, kami tahun ini kembali menerapkan kebijakan memberikan keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT),” ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdani dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Kemenag di Jakarta pada Sabtu, 31 Juli 2021.

Kebijakan tersebut dikatakan Ali Ramdani mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak Wabah Covid19 yang sudah diubah ke dalam KMA KMA Nomor 81 Tahun 2021 tentang Perubahan atas KMA Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan UKT pada PTKN atas Dampak Wabah Covid-19.

Baca Juga: Syarat Penerima BSU BLT BPJS Ketengakerjaan 2021 untuk Cairkan Bantuan Rp1 Juta

“Kemenag ingin memastikan kelancaran pembayaran UKT dan meminimalisir angka putus kuliah mahasiswa pada PTKN,” tutur Ali Ramdani yang juga merupakan Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Penetapan keringanan UKT diberikan kepada mahasiswa program diploma dan program sarjana pada PTKN yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Keringanan ini dalam bentuk pengurangan UKT atau perpanjangan waktu pembayaran UKT.

Tidak hanya keringanan UKT, KMA 81/2021 juga memberikan amanat kepada PTKN yang menggunakan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU) bisa meringankan UKT kepada mahasiswa dengan cara pembayaran UKT yang boleh diangsur atau dicicil.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi Karyawan dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Tak Disalurkan Untuk 2 Golongan Ini

Kebijakan ini sudah diberlakukan pada tahun akademik 2020/2021. Ketika itu, ada 160.563 mahasiswa yang menjadi penerima keringanan UKT dengan rincian 15.152 mahasiswa penerima pengurangan UKT tingkat 1, 30.235 mahasiswa yang menerima penundaan pembayaran UKT 2-4 bulan, dan 6.285 mahasiswa yang menerima keringanan berupa cicilan pembayaran UKT.

Sementara 108.890 merupakan mahasiswa yang mendapatkan pengurangan UKT dengan persentase yang beragam mulai dari 10, 15, 20, 25, 30, sampai 100 persen.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Suyitno melanjutkan bahwa keringanan UKT akan diberikan bila mahasiswa bisa memperlihatkan bukti keterangan pendukung yang sah.

Baca Juga: Pesan Minyuk BTOB Usai Habiskan Waktu 2 Minggu di Rumah Sakit Akibat Covid-19: Jaga Diri Kalian Baik-baik

Bukti tersebut di antaranya, status orang tua/wali telah meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mengalami kerugian usaha atau dinyatakan bangkrut, mengalami penutupan tempat usaha atau menurunya pendapatan secara signifikan.

Suyitno juga menerangkan bahwa keringanan UKT berlaku pada semester gasal tahun akademik 2021-2022 dan akan dilaksanakan evalauasi dan pemantauan seiring dengan kebutuhan.

“Rektor/Ketua PTKN menetapkan mekanisme pelaksanaan keringanan UKT pada PTKN,” tutur Suyitno yang merupakan Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang.

Para rektor/Ketua PTKN juga dipersilahkan untuk melakukan kemitraan atau kerjasama dengan pihak ketiga dalam rangka membantu meringankan biaya UKT bagi mahasiswa.

Baca Juga: Soroti Keberhasilan Ginting, Gita Wirjawan: Tunggal Putra RI Pertama di Semifinal Olimpiade Usai Taufik-Sony

Suyitno pun menitip pesan agar para rektor/Ketua PTKIN untuk melaksanakan program keringanan UKT dengan sungguh-sungguh dan menyebarluaskan informasi mengenai hal ini secara masif kepada seluruh sivitas akademika, organisasi kemahasiswaan, dan segenap lapisan masyarakat.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x