· Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP).
· Memiliki nomor ponsel aktif.
Baca Juga: Uji Emisi Bakal Jadi Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan, Ini Pejelasan Polda Metro Jaya
Sebelumnya, kepala satuan pendidikan terlebih dahulu harus memperbaharui data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, termasuk nomor telepon seluler pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti).
Jika sudah diperbaharui, kepala satuan pendidikan harus mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah) atau kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).
Berikut besaran bantuan kuota data internet gratis 2021 yang disesuaikan dengan sasaran penerima:
Baca Juga: Ini Harapan Putri Delina untuk Ria Ricis dan Teuku Ryan yang Resmi Menikah
1. Peserta didik jenjang PAUD, akan diberikan kuota data internet gratis 2021 sebesar 7 GB per bulan.
2. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah akan diberikan kuota data internet gratis 2021 sebesar 10 GB per bulan.
3. Peserta didik jenjang pendidikan PAUD, pendidikan dasar dan menengah akan diberikan kuota data internet gratis 2021 sebesar 12 GB per bulan.