Apa Itu Bansos BPMS DKI Jakarta? Cari Tahu Penjelasan, Cara Daftar dan Syarat Lengkapnya di Sini!

- 2 Juli 2022, 21:44 WIB
ILUSTRASI - BPMS DKI Jakarta akan cair untuk siswa.
ILUSTRASI - BPMS DKI Jakarta akan cair untuk siswa. /Pixabay.com

PR DEPOK - Apa itu bansos BPMS DKI Jakarta? Cari tahu penjelasan, cara daftar dan syarat lengkapnya di sini.

Bansos BPMS atau Bantuan Pendidikan Masuk sekolah, adalah bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk peserta didik baru.

Bansos BPMS biasanya akan diberikan kepada siswa atau peserta didik baru yang tergolong keluarga miskin dan prasejahtera.

Baca Juga: Buruan Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos Kemensos

Adapun untuk bisa mendapatkan bansos BPMS, siswa harus lebih dulu mengetahui syarat dan cara daftar penerima, yang akam di jelaskan dalam artikel ini.

Sebagaimana dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram resmi DKI Jakarta, berikut ini penjelasan lenglap cara daftar dan syarat penerima bansos BPMS.

Cara Daftar Bansos BPMS

Adapun pendaftaran bansos BPMS hanya bisa dilakukan melalui pihak sekolah.

Baca Juga: Segera Cair ke Pekerja, Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Daftar Penerima BSU 2022 Rp1 Juta

1. Ajukan persyaratan administrasi kepada pihak sekolah seperti:

- Fotocopy KTP orang tua.

- Fotocopy KK.

- Mengisi formulir permohonan BPMS yang disiapkan sekolah.

Baca Juga: Hasil Malaysia Open 2022 di Laga Semifinal: Apriyani-Fadia Hingga FajRi Amankan Indonesia ke Final

- Mengisi form data diri yang disiapkan pihak sekolah.

2. Kemudian pihak sekolah akan menginput usulan atau persyaratan administrasi yang diajukan siswa melalui aplikasi e-BPMS.

3. Selanjutnya jika siswa dinyatakan diterima di sekolah tujuan, maka dana bansos BPMS akan diserahkan oleh pihak sekolah.

4. Hanya siswa yabg memenuhi salah satu kriteria khusus penerima yang dapat mengajukan bansos BPMS.

Baca Juga: Bisa Diakses Sekarang, Login ke Link Ini sebelum Cairkan Bansos BPNT dan PKH Juli 2022 Total Rp3 Juta

Adapun berikut kriteria dan syarat untuk dapat bansos BPMS di antaranya adalah:

1. Peserta didik usia 6 sampai 12 tahun.

2. Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Swasta Kota Jakarta.

Baca Juga: PKH Bulan Juli 2022 Cair Tanggal Berapa? Simak Jadwal Pencairan dan Cara Cairkan Saldo BLT Total Rp3 Juta

3. Memenuhi kriteria khusus yaitu terdaftar di DTKS, tergolong siswa (panti asuhan, disabilitas, anak dari penyandang disabilitas), anak pengemudi Jaklingko dan Mikrotrans, pemilik Kartu Pekerja Jakarta, putus sekolah, dan siswa yang kesulitan ekonomi.

Untuk pembukaan sosialisasi atau pendaftaran bansos BPMS akan mulai dilakukan pada minggu kedua bulan Juli 2022 atau awal tahun pelajaran baru 2022/2023.

Demikian itulah penjelasan tentang bansos BPMS, dan penjelasan cara daftar beserta syaratnya.***

 

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah