3. Mencegah peserta didik atau siswa dari kemungkinan putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan karena alasan kesulitan ekonomi.
4. Selain itu, untuk mendorong peserta didik atau siswa putus sekolah atau agar anak tidak sekolah mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Baca Juga: Viral Video 'Kota Zombie', Warga Sempoyongan di Amerika Serikat
5. Lalu, untuk meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah.
6. Serta untuk meningkatkan kesiapan peserta didik atau siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Larangan Bagi Penerima KJP Plus
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan, terdapat larangan yang harus dipenuhi oleh peserta didik atau siswa penerima KJP Plus di antaranya sebagai berikut:
Baca Juga: Tangis Istri Ridwan Kamil Pecah Usai Temukan Surat Eril Saat Kelas 6 SD, Isinya Gak Disangka-sangka