19 Larangan Penerima KJP Plus dan Total Dana Bantuan untuk Setiap Jenjang Pendidikan

- 29 Mei 2023, 20:28 WIB
Berikut 19 larangan penerima KJP Plus dilengkapi dengan total dana bantuan untuk setiap jenjang pendidikan.*
Berikut 19 larangan penerima KJP Plus dilengkapi dengan total dana bantuan untuk setiap jenjang pendidikan.* /kjp.jakarta.go.id

1. Membelanjakan bantuan sosial (bansos) biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

2. Tidak merokok dan atau mengkonsumsi/mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang.

 

3. Melakukan perbuatan asusila atau pergaulan bebas/pelecehan seksual.

4. Terlibat dalam kekerasan atau perundungan (bullying).

Baca Juga: Bikin Ketagihan! Ini 4 Pilihan Soto di Bumiayu yang Gurih, Berikut Lokasinya

5. Terlibat perkelahian atau tawuran atau geng motor/geng sekolah.

6. Meminum minuman keras/minuman beralkohol.

7. Terlibat pencurian atau penjambretan.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x