19 Larangan Penerima KJP Plus dan Total Dana Bantuan untuk Setiap Jenjang Pendidikan

- 29 Mei 2023, 20:28 WIB
Berikut 19 larangan penerima KJP Plus dilengkapi dengan total dana bantuan untuk setiap jenjang pendidikan.*
Berikut 19 larangan penerima KJP Plus dilengkapi dengan total dana bantuan untuk setiap jenjang pendidikan.* /kjp.jakarta.go.id

 

13. Membawa senjata tajam atau alat lain yang membahayakan.

14. Sering bolos sekolah sebanyak 4 kali dalam jangka waktu 1 bulan.

15. Sering terlambat hadir di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam jangka waktu 1 bulan.

16. Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun.

Baca Juga: Inilah 7 Rekomendasi Bakso Enak di Lembang! Mantap dan Terlaris, Cocok Saat Udara Dingin

 

17. Menghabiskan atau menghamburkan dana bansos biaya pendidikan untuk penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan.

18. Meminjamkan dana bansos biaya pendidikan.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x