19. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.
Sebagai peringatan, jika peserta didik atau siswa penerima KJP Plus melanggar salah satu atau secara kumulatif larangan di atas, maka akan diberikan sanksi berupa penarikan dana bansos KJP Plus, hingga penghentian KJP Plus sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan.
Baca Juga: Banjir Hujatan Warganet, Kostum dan Make Up The Little Mermaid Dinilai Kurang Menonjol
Total Dana Bantuan KJP Plus
Berikut adalah total dana bantuan yang bisa digunakan untuk setiap jenjang pendidikan:
• SD/SDLB/MI: Total bantuan sebesar Rp250 ribu per bulan.
• SMP/SMPLB/MTs/PKBM: Total bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan.
Baca Juga: PSSI Resmi Umumkan Venue dan Harga Tiket Pertandingan Timnas Indonesia vs Argentina 19 Juni 2023