Keinsinyuran: Pilar Kemajuan dan Kesejahteraan Bangsa

- 2 Februari 2024, 16:45 WIB
Keinsinyuran merupakan sebuah pilar kemajuan dan kesejahteraan bangsa, sesuai dengan prinsip Undang-undang. /pixabay.com/guvo59
Keinsinyuran merupakan sebuah pilar kemajuan dan kesejahteraan bangsa, sesuai dengan prinsip Undang-undang. /pixabay.com/guvo59 /

Aspek yang sangat penting dalam Undang-Undang Keinsinyuran adalah mengenai Surat Tanda Registrasi Insinyur yang menjadi prasyarat bagi setiap Insinyur yang berpraktek. Surat ini berlaku selama 5 (lima) tahun dan wajib diregistrasi ulang setiap 5 tahun untuk memastikan bahwa insinyur yang berpraktek memenuhi standar kompetensi dan profesionalitas yang ditetapkan.

Regulasi ini juga memberikan panduan mengenai Insinyur Asing yang berpraktik di Indonesia. Mereka diwajibkan memiliki izin kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Baca Juga: Mahfud MD Sudah Ajukan Surat Pengunduran Diri, Ini Tanggapan Jokowi

Dengan berlakunya Undang-Undang Keinsinyuran sejak tanggal 24 Maret 2014, diharapkan keinsinyuran di Indonesia dapat berkembang secara berkelanjutan, memberikan kontribusi positif terhadap kemajuan teknologi, penelitian, dan pendidikan.

Peraturan Pemerintah menjadi instrumen penting dalam mengatur lebih rinci aspek-aspek teknis seperti cakupan disiplin teknik keinsinyuran, bidang keinsinyuran, program profesi insinyur, registrasi insinyur, dan sanksi administratif yang berlaku.

Melalui kebijakan keinsinyuran yang terintegrasi ini, diharapkan masyarakat, insinyur, dan pemanfaat keinsinyuran dapat merasakan perlindungan dan kepastian hukum.

Seiring dengan itu, Indonesia diharapkan terus melangkah maju dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, memperkuat peran insinyur, serta menciptakan lingkungan yang kondusif untuk inovasi dan pembangunan berkelanjutan.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x