PR DEPOK – Beredar sebuah video di media sosial Facebook yang menyatakan bahwa Muhammadiyah melarang warga dengan KTP non-muslim untuk registrasi vaksin Covid-19.
Video tersebut diunggah oleh akun Putri Sulung pada 31 Maret 2021, pukul 22.46 WIB di grup Facebook Regenerasi Muda Pecinta NKRI disertai narasi sebagai berikut.
“Urusan Vaksin aja sudah Rasis… pdhl wkt awal2 tu mereka yg nyinyir dan triak2 haram, anti vaksin buatan Kafir.. ini ga bener.. kog non muslim ga bisa di vaksin.. terlaluu VIRALKAN SUPAYA SAMPAI KE PRESIDEN & MENTRI AGAMA & MENTRI KESEHATAN”
Baca Juga: Usai Lakukan Pengamatan, BMKG Umumkan Ijtimak Awal Ramadhan 1442 H Bertepatan Senin Depan
Lantas, benarkah Muhammadiyah melarang warga dengan KTP non-muslim untuk registrasi vaksin Covid-19?
Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Mafindo, setelah dilakukan penelusuran, informasi tersebut tidak benar.
Faktanya, pihak yang memberikan arahan tersebut bukanlah dari pihak Muhammadiyah.
Baca Juga: Soal Mekanisme Pembayaran THR 2021, Pemprov DKI Masih Tunggu Instruksi Pemerintah Pusat
Sebab, Muhammadiyah bukanlah pihak penyelenggara vaksinasi Covid-19, melainkan hanya sebagai mitra layanan vaksinasi Covid-19.
Penyelenggara dari program vaksinasi Covid-19 tersebut adalah Kementerian BUMN.
Sehingga segala arahan terkait kegiatan vaksinasi Covid-19 datang dari panitia penyelenggara vaksinasi.
Sebagai mitra layanan vaksinasi Covid-19, Muhammadiyah diminta untuk mengkoordinir jalannya kegiatan vaksinasi.
Muhammadiyah Covid-19 Command Centre (MCCC) menyatakan, bahwa Kementerian BUMN menggandeng Muhammadiyah sebagai mitra layanan vaksinasi Covid-19 yang bertujuan untuk mengkoordinir jalannya kegiatan vaksinasi.
Kegiatan vaksinasi Covid-19 tersebut ditujukan untuk kalangan warga lanjut usia dan Pelayan Publik Muhammadiyah, sehingga kuota yang disediakan dalam vaksinasi tersebut memang terbatas.
Namun, jumlah warga yang hendak mendapatkan vaksin melebihi kapasitas. Sehingga mengakibatkan tidak semua warga yang datang berhasil mendapatkan vaksin.
Dengan demikian, pihak yang tidak mendapatkan vaksin dalam video tersebut, bukanlah warga dengan KTP non-mslam, namun warga yang berada di luar kapasitas.
Maka, berdasarkan penelusuran dan penjelasan tersebut, narasi yang menyebutkan Muhammadiyah melarang warga dengan KTP Non-Islam untuk registrasi vaksin Covid-19, merupakan hoaks dan masuk dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.***