Cek Fakta: Beredar Kabar Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Ditembak dalam Jarak 5 Meter, Simak Faktanya

18 Januari 2022, 13:03 WIB
Predator seks, Herry Wirawan yang melakukan pemerkosaan belasan remaja di Bandung disebut ditembak dengan jarak 5 meter tepat di bagian jantung, cek fakta berikut. /DeskJabar/Yedi Supriyadi

PR DEPOK - Nama Herry Wirawan, predator seks atau pemerkosa 13 santriwati di Bandung masih hangat diperbincangkan dan menjadi sorotan.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan.

Berkaitan dengan hukuman mati tersebut, baru-baru ini beredar sebuah kabar yang menghebohkan jagat maya, di mana disebutkan Herry Wirawan akan ditembak mati dalam jarak 5 meter.

Baca Juga: Marissya Icha Menyayangkan Cara Pertemuan Doddy Sudrajat dengan H Faisal: Gala kan Jarang Banget Dijenguk

Tak hanya ditembak dalam jarak 5 meter, unggahan di Twitter tersebut juga menyatakan jika Herry Wirawan akan ditembak tepat di bagian jantung.

Unggahan Twitter tersebut juga menautkan sebuah konten yang menyerupai berita, dengan judul 'Guru yang Hamili Santri akan Ditemb*k Dalam Jarak 5 Meter Tepat di Bagian Jantung'.

Tak hanya di Twitter, di Facebook juga beredar unggahan serupa. Namun, dengan tambahan narasi yang diakhiri dengan sebuah pertanyaan, sebagai berikut:

Baca Juga: Studi di Israel: Dosis Keempat Vaksin Covid-19 hanya 'Sebagian' Efektif terhadap Omicron

"Guru Yang Hamili Santri Akan Ditembak Dalam Jarak 5 Meter Tepat Di Bagian Jantung Setujukah…?"

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Antara, berita yang mengatakan soal Herry Wirawan akan ditembak mati dengan jarak 5 meter adalah hoaks yang masuk ke dalam kategori misinformasi.

Saat ini, Herry Wirawan masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung atas kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung.

Baca Juga: 2 Polisi AS Dipecat karena Abaikan Perintah untuk Kejar Perampok demi Berburu Pokemon

Sebelumnya, Herry Wirawan dituntut dengan hukuman mati pada sidang tuntutan yang digelar pada 11 Januari 2022.

Sidang terhadap Herry masih akan berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung dan belum ditetapkan vonis oleh Majelis Hakim, di mana sidang berikutnya adalah pembacaan terdakwa dan kuasa hukumnya yang akan digelar pada 20 Januari 2022.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tersebut, maka dapat dipastikan kabar yang menyatakan Herry Wirawan pemerkosa 13 santri yang akan ditembak dalam jarak 5 meter tersebut adalah hoaks.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler