Cek Fakta: Dikabarkan Pengguna Sepeda Akan Dikenakan Pajak oleh Kemenhub

2 Juli 2020, 06:30 WIB
PESEPEDA melintas di Jalan dan dikabarkan akan dikenakan pajak.* /Antara/

PR DEPOK - Beredar kabar di media sosial Facebook yang menyebutkan bahwa adanya wacana pengenaan pajak sepeda yang akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di situs resminya melaporkan, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, bahwa kabar itu merupakan informasi yang salah.

Bersamaan dengan klaim adanya wacana pengenaan pajak sepeda oleh Kemenhub RI, akun Facebook itu menuliskan narasi sebagai berikut.

Baca Juga: Angka Penularan Covid-19 Kembali Naik, PSBB Transisi DKI Jakarta Diperpanjang Sampai 16 Juli 2020 

"Losss ga rewelll. Semua yang viral-viral dan semakin laris di masyarakat di-PAJAK-in. Ahh, coba SDA nya tuh di uangnya diambili dari para koruptor, biar enggak ngambilin uang dari rakyat," ujar narasi yang beredar.

Faktanya, Juru Bicara Kemenhub RI Aditia Irawati menjelaskan bahwa Kemenhub tidak sedang merancang aturan penerapan pajak bagi para pesepada.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pihaknya tengah merancang peraturan menteri soal keselamatan para pengguna sepeda. Aturan itu nantinya akan mencakup soal perlindungan bagi para pesepada baik saat malam maupun siang hari.

Baca Juga: PLN Beri Subsidi Token Listrik Gratis Bagi Pelanggan Prabayar, Berikut 5 Cara Mendapatkannya 

Aditia Irawati merinci regulasi yang akan diterapkan bagi para pesepada antara lain terkait pengaturan alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda, dan penggunaan alat keselamatan pesepeda.

"Pada prinsipnya, kami sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamat pesepeda," ujarnya.

Aditia Irawati pun menjelaskan bahwa di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda dikategorikan sebagai kendaraan tidak bermotor sehingga pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Baca Juga: Habiskan Waktu 400 Jam, Remaja AS Selesaikan Gaun Prom Night Corona dari Gulungan Lakban 

Maka dengan demikian, pihaknya akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para pesepeda di wilayahnya masing-masing.

Dengan penjelasan di atas, klaim yang menyebutkan adanya wacana pengenaan pajak sepeda yang akan dilakukan oleh Kemenhub RI adalah salah dan masuk kategori disinformasi.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler