Cek Fakta: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Dikabarkan Bebas Bersyarat karena Ortunya Tokoh PKI

16 September 2020, 16:38 WIB
Pelaku penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung. /Kolase Twitter/

PR DEPOK – Beredar kabar di media sosial Facebook yang mengklaim bahwa pelaku penusukan Syekh Ali Jaber dibebaskan bersyarat, karena ayah dari pelaku disebutkan merupakan tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI).

Kabar tersebut dibagikan oleh akun Facebook Iwans Yanah Khan pada Selasa 15 September 2020 pukul 11.55 WIB.

Pada foto yang diunggah Iwans Yanah Khan tersebut ia menuliskan narasi pada gambar sebagai berikut.

Baca Juga: Menkes Terawan Agus Putranto Pastikan Indonesia Dapatkan Akses untuk Vaksin Covid-19

Astagfirullah pelaku penusukan Syekh Ali Jaber sdh bebas bersyarat, merasa aneh.”

Selain itu, akun Facebook Iwans Yanah Khan menuliskan narasi pada unggahannya sebagai berikut.

TUH… Bapakne ini juga Tokoh PKI Kelas kakap. Sikat dan habisin juga. Ini QISOS.” Tulis Iwans Yanah Khan.

Setelah ditelusuri lebih jauh, kabar yang menyebutkan pelaku penusukan Syekh Ali Jaber telah dibebaskan adalah tidak benar alias hoaks.

Turn Back Hoax di situs resminya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, Rabu 16 September 2020, memberikan fakta sebenarnya terhadap klaim tersebut.

Baca Juga: Pendukungnya Abai Protokol Kesehatan Saat Kampanye, Donald Trump: Tidak Peduli Tertular Virus Corona

Faktanya, pelaku penusukan Syekh Ali Jaber (AA) saat ini tengah berada dalam tahanan dan sedang menjalani proses pemeriksaan penyidik di Mapolresta Bandar Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menegaskan bahwa informasi unggahan foto bebasnya AA tersebut merupakan kabar bohong atau hoaks.

Zahwani Pandra Arsyad meminta informasi yang beredar di media sosial mengenai kabar bohong tersebut untuk diluruskan media.

Menurut Zahwani Pandra Arsyad proses penyidikan masih berlangsung dan akan terus berjalan sejak penetapan pelaku sebagai tersangka pada 13 September 2020.

Baca Juga: Viralkan Odading Mang Oleh, Ridwan Kamil Nobatkan Ade Londok Jadi Duta Promosi UMKM Kuliner Jabar

Penyidik Polresta Bandar Lampung saat ini telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Dikirimnya surat itu oleh pihak kepolisian seakan menegaskan bahwa AA tidak dibebaskan.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti untuk dirampungkan. Apabila proses penyidikan sudah selesai, maka pihaknya akan memberitahu lebih lanjut.

Tersangka AA dijerat pasal berlapis dan UU Darurat terkait kepemilikan senjata tajam.

Baca Juga: Depok Dikabarkan Zona Merah, Pemkot Belum Putuskan PSBB

Ia dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 38 juncto Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2, dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1. ***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Turn Back Hoax

Tags

Terkini

Terpopuler