Hoaks atau Fakta: Ma'ruf Amin Dikabarkan Beri Izin Investasi Miras demi Bantu Kas Negara, Simak Faktanya

HM
- 1 Maret 2021, 13:26 WIB
Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin.
Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin. /Instagram @kyai_marufamin

Sebagaimana diketahui ozin investasi bagi perusahaan miras saat ini memang sedang menjadi sorotan publik usai disahkannya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam beleid tersebut, industri minuman keras (miras) ditetapkan sebagai daftar bidang usaha bersyarat terhitung sejak tahun 2021 ini.

Baca Juga: Heran Qodari Seperti 'Kerasukan' Saat Bahas Demokrat Tapi Bela Moeldoko, Ossy: Ada Kader Belum Bayar Survei?

Tertuang dalam lampiran III Perpres 10/2021, akses investasi asing maupun domestik untuk industri miras berskala besar hingga eceran dibukakan pintu lebar oleh pemerintah.

Namun sejauh ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri belum mengeluarkan pernyataan resmi tentang isu melegalkan bisnis minuman keras tersebut.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Mafindo ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x