Sebagaimana diketahui ozin investasi bagi perusahaan miras saat ini memang sedang menjadi sorotan publik usai disahkannya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dalam beleid tersebut, industri minuman keras (miras) ditetapkan sebagai daftar bidang usaha bersyarat terhitung sejak tahun 2021 ini.
Tertuang dalam lampiran III Perpres 10/2021, akses investasi asing maupun domestik untuk industri miras berskala besar hingga eceran dibukakan pintu lebar oleh pemerintah.
Namun sejauh ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri belum mengeluarkan pernyataan resmi tentang isu melegalkan bisnis minuman keras tersebut.***