Hoaks atau Fakta: Muhammadiyah Dikabarkan Larang Warga KTP Non-Muslim Registrasi Vaksin Covid-19, Cek Faktanya

- 10 April 2021, 13:15 WIB
ilustrasi vaksin Covid-19 Sinovac.
ilustrasi vaksin Covid-19 Sinovac. /Pixabay/Alexandra_koch

Penyelenggara dari program vaksinasi Covid-19 tersebut adalah Kementerian BUMN.

Sehingga segala arahan terkait kegiatan vaksinasi Covid-19 datang dari panitia penyelenggara vaksinasi.

Sebagai mitra layanan vaksinasi Covid-19, Muhammadiyah diminta untuk mengkoordinir jalannya kegiatan vaksinasi.

Baca Juga: Sindir Anies Baswedan yang Bentuk KPK Ibu Kota, Ferdinand: Retorika Kata-kata Jadi Alat Membangun Citra

Muhammadiyah Covid-19 Command Centre (MCCC) menyatakan, bahwa Kementerian BUMN menggandeng Muhammadiyah sebagai mitra layanan vaksinasi Covid-19 yang bertujuan untuk mengkoordinir jalannya kegiatan vaksinasi.

Kegiatan vaksinasi Covid-19 tersebut ditujukan untuk kalangan warga lanjut usia dan Pelayan Publik Muhammadiyah, sehingga kuota yang disediakan dalam vaksinasi tersebut memang terbatas.

Namun, jumlah warga yang hendak mendapatkan vaksin melebihi kapasitas. Sehingga mengakibatkan tidak semua warga yang datang berhasil mendapatkan vaksin.

Baca Juga: Garuda Indonesia Minta Calon Penumpang Sesuaikan Jadwal Penerbangan Terkait Larangan Mudik Lebaran 2021

Dengan demikian, pihak yang tidak mendapatkan vaksin dalam video tersebut, bukanlah warga dengan KTP non-mslam, namun warga yang berada di luar kapasitas.

Maka, berdasarkan penelusuran dan penjelasan tersebut, narasi yang menyebutkan Muhammadiyah melarang warga dengan KTP Non-Islam untuk registrasi vaksin Covid-19, merupakan hoaks dan masuk dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Mafindo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x