Penyelenggara dari program vaksinasi Covid-19 tersebut adalah Kementerian BUMN.
Sehingga segala arahan terkait kegiatan vaksinasi Covid-19 datang dari panitia penyelenggara vaksinasi.
Sebagai mitra layanan vaksinasi Covid-19, Muhammadiyah diminta untuk mengkoordinir jalannya kegiatan vaksinasi.
Muhammadiyah Covid-19 Command Centre (MCCC) menyatakan, bahwa Kementerian BUMN menggandeng Muhammadiyah sebagai mitra layanan vaksinasi Covid-19 yang bertujuan untuk mengkoordinir jalannya kegiatan vaksinasi.
Kegiatan vaksinasi Covid-19 tersebut ditujukan untuk kalangan warga lanjut usia dan Pelayan Publik Muhammadiyah, sehingga kuota yang disediakan dalam vaksinasi tersebut memang terbatas.
Namun, jumlah warga yang hendak mendapatkan vaksin melebihi kapasitas. Sehingga mengakibatkan tidak semua warga yang datang berhasil mendapatkan vaksin.
Dengan demikian, pihak yang tidak mendapatkan vaksin dalam video tersebut, bukanlah warga dengan KTP non-mslam, namun warga yang berada di luar kapasitas.
Maka, berdasarkan penelusuran dan penjelasan tersebut, narasi yang menyebutkan Muhammadiyah melarang warga dengan KTP Non-Islam untuk registrasi vaksin Covid-19, merupakan hoaks dan masuk dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.***