Sosok Alfian Tanjung dalam video tersebut, sudah beberapa kali terjerat masalah hukum karena kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.
Alfian Tanjung pernah divonis dua tahun penjara karena terbukti memfitnah Jokowi-Ahok sebagai antek PKI.
Saat itu, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Alfian Tanjung dan jaksa, sehingga Alfian tetap mendapatkan hukuman selama 2 tahun penjara.
Klaim hoaks ini pada 2017, bahkan turut memancing emosi sekelompok massa di depan kantor LBH di Jakarta Pusat.
Kadiv Humas Mabes Polri saat itu, Irjen Setyo Wasisto mengatakan, bahwa tidak ada kegiatan PKI di kantor LBH Jakarta.
Namun, massa bersikeras dengan tudingan mereka, bahkan hingga melawan dan menyerang aparat kepolisian yang mengamankan lokasi.
Sementara itu, LBH Jakarta membantah telah menyelenggarakan kongres PKI atau diskusi yang mengarah pada bangkitnya komunisme, seperti yang dituduhkan.
Dengan demikian, maka klaim yang menyatakan kantor LBH Jakarta menjadi markas PKI, merupakan hoaks dan masuk dalam kategori fabricated content.***