Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Antara, berita yang mengatakan soal Herry Wirawan akan ditembak mati dengan jarak 5 meter adalah hoaks yang masuk ke dalam kategori misinformasi.
Saat ini, Herry Wirawan masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung atas kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung.
Baca Juga: 2 Polisi AS Dipecat karena Abaikan Perintah untuk Kejar Perampok demi Berburu Pokemon
Sebelumnya, Herry Wirawan dituntut dengan hukuman mati pada sidang tuntutan yang digelar pada 11 Januari 2022.
Sidang terhadap Herry masih akan berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung dan belum ditetapkan vonis oleh Majelis Hakim, di mana sidang berikutnya adalah pembacaan terdakwa dan kuasa hukumnya yang akan digelar pada 20 Januari 2022.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tersebut, maka dapat dipastikan kabar yang menyatakan Herry Wirawan pemerkosa 13 santri yang akan ditembak dalam jarak 5 meter tersebut adalah hoaks.***