Link Layanan Pengaduan BLT UMKM Kementerian Koperasi dan UKM, untuk Kendala BPUM UMKM Rp2,4 Juta

25 Desember 2020, 16:58 WIB
EKTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id, Walaupun Sudah Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta? /Tangkapan layar Kemenkop UKM/.*/Tangkapan layar Kemenkop UKM

PR DEPOK – Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui program BLT UMKM telah diperpanjang oleh Kementerian Koperasi dan UKM hingga tahun 2021 mendatang.

Namun, banyak dari masyarakat yang mengaku memiliki kendala dengan BLT UMKM BLT UMKM senilai Rp2,4 juta ini.

Di antaranya seperti, masyarakat yang telah mendaftar, namun tidak kunjung mendapatkan bantuan.

Baca Juga: Cara Cek BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta Lewat efrom.bri.co.id

Untuk mengatasi berbagai kendala atau permasalahan tersebut, simak penjelasan berikut sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari laman resmi Kementerian Koperasi.

1. Pastikan anda telah memenuhi syarat cara mendaftar BLT UMKM dengan benar.

Persyaratan bisa dilihat di artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait syarat mendaftar BLT UMKM.

Baca Juga: Tepat di Hari Natal, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas Minta Nasihat dari Mustasyar PBNU

2. Pastikan prosedur pendaftaran BLT UMKM telah sesuai dengan yang telah ditentukan.

Prosedur pendaftaran bisa dilihat di artikel Pikiranrakyat-depok.com cara mendaftar BLT UMKM.

3. Jika anda tidak memiliki rekening Bank Penyalur, tidak menjadi kendala untuk mendapat BLT UMKM Rp2,4 juta.

Baca Juga: Prediksi Ekonomi Indonesia Tahun 2021 Bisa Lebih Sulit dari Krisis 98, Rizal Ramli Ungkap Alasannya

Sebab anda akan dibuatkan rekening Bank Penyalur (BRI, BNI, dan Mandiri Syariah) saat pencairan dana, jika dinyatakan lolos nanti.

Jika semua sudah sesuai prosedur, nantinya pihak Kemenkop akan melakukan penyaringan, dengan verifikasi dan validasi data.

Cara Mengetahui Mendapat BLT UMKM

Pendaftar yang berhasil lolos verifikasi dan validasi data, akan mendapat BLT UMKM senilai Rp2,4 juta.

Baca Juga: Layanan Pengaduan DTKS Kemensos, untuk Atasi Kendala BST PKH Rp300 Ribu dan BST non PKH Rp500 Ribu

Pengumuman akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh Bank Penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).

Setelah menerima SMS, lakukan verifikasi kembali dengan datang ke Bank Penyalur yang sebelumnya telah ditentukan melalui SMS yang didapat, agar dapat segera mencarikan dana Rp2,4 juta.

Jika masih terdapat kendala, maka bisa menghubungi layanan pengaduan BLT UMKM.

Baca Juga: 6 Cara Membuat Orang dengan Tipe Kepribadian INTJ Terbuka pada Anda

Layanan Pengaduan BLT UMKM Kementerian Koperasi UKM

1. Via Hotline ke 1500-857

2. Via Whatsapp ke nomor 0811-1450-587.

3. Untuk anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus BLT UMKM Rp2,4 juta dari Kementerian Koperasi, bisa mengakses link berikut:

Baca Juga: Sehari Jadi Menparekraf, Sandiaga Uno Beberkan 3 Hal Ini untuk Percepat Pemulihan Parekraf

https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.

Catatan Penting

1. Penerima BLT UMKM Rp2,4 juta tidak dapat diwakilkan atau dikumpulkan secara kolektif oleh pihak manapun, termasuk perangkat desa.

Baca Juga: Daftar 6 Usaha yang Lolos Login di dtks.kemensos.go.id untuk Dapatkan BLT UMKM Rp3,5 juta

2. Penerima BLT UMKM Rp2,4 juta hanya dapat diajukan dan diusulkan oleh lembaga pengusul (Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, Kementerian/lembaga, serta Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK).***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: depkop.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler