Kemenkop UKM Buka Peluang 20 Juta Penerima Baru BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2021, Berikut Syaratnya

27 Desember 2020, 11:22 WIB
Ilustrasi BLT. /Pixabay./

PR DEPOK - Pemerintah telah menyalurkan BLT UMKM kepada 11 juta dari total 12 juta pelaku usaha mikro.

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki.

Berdasarkan data Kemenkop UKM, sampai saat ini ada sebanyak 28 juta pelaku usaha mikro yang menginginkan banpres produktif. Namun pemerintah hanya sanggup mengucurkan 12 juta.

Baca Juga: Refly Kecewa Said Didu Dipolisikan, Muannas: yang Sebar Hina NU Juga Bukan Cuma Gus Nur, Kecewa Gak?

"Kita evaluasi. Ke depan yang mendapatkan harus yang baru. Karena ada 28 juta yang minta. Kita hanya memberikan 12 juta," kata Teten, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman resmi Kemenkop UKM.

Pihaknya memastikan, tahun 2021 BLT UMKM akan dilanjutkan. Hal tersebut karena Presiden Jokowi menginstruksikan sektor UMKM khususnya usaha mikro masih terpukul akibat pandemi Covid-19.

Teten mengaku telah mengusulkan kepada DPR agar anggaran bagi program BLT UMKM ditambah sebesar Rp48 triliun bagi 20 juta pelaku usaha mikro di 2021 mendatang.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Rencana Gencarkan Polisi Siber di 2021, Rocky Gerung: Indikasi Akan Banyak Kejadian

Menkop UKM juga mengusulkan agar yang telah mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta, mendapatkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) super mikro dibawah Rp10 juta dengan bunga 0 persen.

Namun demikian, hal itu akan dibahas di tingkat Komite PEN, karena bukan merupakan anggaran rutin Kemenkop UKM.

Dengan begitu, akan ada potensi bagi 20 juta pelaku usaha mikro yang bisa mendapat BLT UMKM Rp2,4 juta pada 2021 mendatang.

Bagi Anda pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta, bisa melakukan pendaftaran dengan cara sebagai berikut:

Baca Juga: Minta Pemerintah Tak Habiskan Aset Ponpes HRS, Berikut Isi Pesan WA Marzuki Alie kepada Mahfud MD

Syarat Daftar

1. Memiliki usaha berskala mikro.

2. WNI.

3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD .

4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

5. Memiliki omset usaha paling banyak Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Baca Juga: Habib Rizieq Tulis Disertasi untuk Raih Gelar Doktor di Rutan, Refly Harun Beri Komentar Begini

6. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.

Cara Mendaftar BLT UMKM Kemenkop UKM

1. Pendaftaran

a. Menghubungi langsung Dinas Koperasi dan UKM sesuai domisili.

b. Diusulkan oleh lembaga pengusul yakni:

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

Baca Juga: Said Didu Disebut Kualat kepada Luhut Binsar Panjaitan, Ruhut Sitompul: Ini Bukti Tuhan Tidak Tidur

- Kementerian/lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

2. Syarat data diri

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

Baca Juga: Tantang Tiap Daerah Buat Jaket Biru yang Dipakai 6 Menteri Baru, Sandiaga Uno Ungkap Alasannya

- Bidang usaha

- Nomor telepon

Catatan Tambahan

Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Layanan Pengaduan BLT UMKM Kementerian Koperasi UKM

Baca Juga: PTPN Somasi Ponpes HRS yang Gunakan Lahan Tanpa Izin, Ferdinand: Sita dan Kembalikan pada Negara!

1. Via Hotline ke 1500-857

2. Via Whatsapp ke nomor 0811-1450-587.

3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus BLT UMKM Rp2,4 juta dari Kementerian Koperasi, bisa mengakses link berikut: KLIK DI SINI.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler