Hanya 5 Golongan Ini yang Berhak Menerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di Tahun 2021

27 Desember 2020, 14:34 WIB
BLT UMKM berlanjut tahun depan. /Literasi News/Hasbi NR

PR DEPOK - Pemerintah melalui Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki sedang melakukan pengusulan agar BLT UMKM dapat diperpanjang hingga tahun depan.

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk merangsang roda perekonomian di Indonesia yang lesu perputarannya akibat pandemi Covid-19.

Pemanfaatan BLT UMKM dirasa pemerintah dapat membantu para pengusaha untuk menjalankan usahanya.

Baca Juga: PTPN VIII Somasi Ponpes Habib Rizieq, Fadli Zon: Terlalu Kentara Diskriminasi, Apa yang Kau Cari?

Pada tahun 2020 ini nilai BLT UMKM yang sudah disalurkan masih sebesar Rp23,4 triliun atau 81,19 persen dari jumlah yang ditargetkan, Dilansir dari situs Komite UMKM.

Dikabarkan bahwa BLT UMKM Banpres BPUM akan hadir di tahun 2021.

Namun, hanya ada lima golongan yang berhak mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta tersebut.

Baca Juga: Tes Cepat Secara Acak Dilakukan di Tol Palikanci, Sebanyak 10 Pos Kesehatan Disediakan

Sementara jumlah pelaku UMKM yang sudah mendapatkan bantuan baru 9,7 juta pelaku UMKM dan sisanya sedang dalam proses.

BLT UMKM merupakan salah satu program bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada para pelaku UMKM terlebih selama masa pandemi Covid-19.

Tujuan dari pemberian BLT UMKM adalah untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga: 'Curhat' Kerap Dihujat karena Mengedukasi Covid-19 di Instagram, dr. Tirta: Edukasi Dituduh Menakuti

Untuk pendadaan program BLT UMKM di ambilkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

BLT UMKM merupakan bantuan yang diberikan pemerintah melalui Menkop UMK berupa uang senilai Rp2,4 juta per penerima.

Bila ingin mendapatkan BLT UMKM segera mendaftar dengan cara online.

Baca Juga: Polri Bongkar Tempat Latihan Jaringan Teroris Jamaah Islamiyah, Anggota Muda Dilatih Bergaya Militer

Baca Juga: 3 Hal yang Membuat Anda Gagal Dapatkan Bansos Modal Usaha Rp3,5 Juta

Juga bisa melakukan secara offline dengan mengajukan diri ke Dinas Kopreasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten atau Kota di wilayah masing-masing.

Namun, tidak semua pelaku UMKM mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta tersebut.

Sebagaimana diberitakan Semarangku pada artikel 'BLT UMKM Rp2,4 Juta Akan Hadir di Tahun 2021, Namun Hanya 5 Golongan yang Dapat', BLT UMKM Rp2,4 diberikan kepada golongan ini:

Baca Juga: Jadwal Terbaru Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Atau BSU Subsidi Gaji

Baca Juga: Gus Yaqut Sebut Populisme Islam Mulai Berkembang, Fadli Zon: Ayo Debat, untuk Apa Menag Urusi Ini?

- Warga Negara Indonesia

- Mereka yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki usaha mikro

- Bukan ASN, TNI/PORI, serta bukan pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: Fahri Hamzah Beri Amplop Kosong Honor Terakhir ILC, Fadli Zon: Tak Apa, Saya Simpan sebagai Saksi

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Tahun 2021, Ini Biayanya untuk Kelas1, Kelas 2 dan Kelas 3

Baca Juga: BSU 2020 Belum 100 Persen tetapi Sudah 'Tutup Buku', Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)***(Rosy Nursita A/Semarangku)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Semarangku (PRMN)

Tags

Terkini

Terpopuler