3 Hal yang Membuat Anda Gagal Dapatkan Bansos Modal Usaha Rp3,5 Juta

27 Desember 2020, 17:50 WIB
ilustrasi Berburu Bantuan? Coba Kejar Bantuan Modal Usaha Rp3,5 Juta dari Kemensos Ini. /stevepb/

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mengeluarkan program bantuan social (bansos) modal usaha Rp3,5 juta untuk KPM PKH Graduasi.

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Peserta yang telah terdaftar, akan ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.

Arah kebijakan PKH saat ini, yakni guna membuat KPM PKH tergraduasi, artinya KPM PKH bisa berdaya dan tidak terus tergantu pada bantuan.

Baca Juga: NIK KTP untuk Cek Bansos Modal Usaha Rp3,5 Juta di dtks.kemensos.go.id

Graduasi yang dimaksud adalah terpenuhinya kriteria kepesertaan dan meningkatnya suatu kondisi sosial ekonomi, yang dibuktikan melalui kegiatan pemutakhiran data.

Gradusi dalam PKH sendiri terbagi menjadi dua yaitu graduasi alamiah dan graduasi sejahtera mandiri.

Graduasi alamiah adalah berakhirnya kepesertaan dikarenakan kondisi KPM PKH sudah tidak terpenuhinya kriteria kepesertaan seperti tidak memiliki pengurus kepesertaan atau tidak memiliki salah satu komponen kepesertaan.

Baca Juga: Berlangsung Sepekan, Bansos Tahap IV Provinsi Jabar Didistribusikan Kepada 1,9 Juta KRTS

Sedangkan, graduasi sejahtera mandiri adalah berakhirnya kepesertaan KPM PKH karena kondisi sosial ekonomi yang sudah meningkat dan sejahtera serta dikategorikan mampu sehingga sudah tidak layak lagi mendapatkan bantuan sosial PKH.

Indikator KPM yang sudah tidak layak mendapat bansos PKH sebagai berikut.

1. Masuknya KPM ke klaster Desil 4 atau 4+ pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Silahkan cek di dtks.kemensos.go.id.

Baca Juga: Menag Gus Yaqut Sebut Semua Warga Negara Sama di Mata Hukum: Termasuk Kalangan Ahmadiyah dan Syiah

2. Kemampuan daya beli anggota keluarga lebih tinggi dibandingkan dengan garis kemiskinan di setiap kabupaten/kota sesuai penetapan Badan Pusat Statistik (BPS).

3. Anggota KPM PKH yang menjadi ASN, TNI/POLRI, aparat pemerintah kecamatan/kelurahan atau sebutan lainnya.

Graduasi KPM PKH akan dilakukan oleh Pendamping Sosial. Nanitnya Pendamping Sosial akan menemukan KPM yang tidak layak di graduasi dan KPM yang layak untuk di graduasi.

Baca Juga: Beredar Konten Pornografi Sesama Jenis di Wisma Atlet, Kasusnya Kini dalam Tahap Penyidikan Polisi

Bagi KPM yang tidak layak, maka mereka akan masuk pada masa transisi.

KPM PKH Graduasi yang terseleksi akan menerima pendampingan dan bantuan sosial insentif modal usaha sebesar Rp3,5 juta per KPM untuk lebih mengembangkan usahanya.

Persyaratan Peserta DTKS

1. Warga terdampak Covid-91 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PKH).

Baca Juga: Selain BLT UMKM Kemenkop, Ada Bansos Modal Usaha Rp3,5 Juta dari Kemensos, Berikut Cara Daftarnya

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Bukan penerima bansos lainnya seperti Sembako, bansos non PKH, BLT UMKM, BLT subsidi gaji, Kartu Prakerja dan program lainnya dari pemerintah

Cara Daftar Peserta DTKS

1. Melaporkan diri ke aparat Desa atau Kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang, dengan membawa KTP dan KK.

Baca Juga: Tracing Virus Covid-19, Mobil PCR Dibutuhkan Dinkes untuk Screening dengan Cepat

2. Masyarakat yang tidak memiliki KTP ataupun NIK tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu.

Jika penerima sudah terdaftar dalam DTKS, maka pihak Kemensos akan melakukan penyaringan dan validasi.

Untuk mengetahui Anda lolos atau tidak, Anda bisa melihatnya di dtks.kemensos.go.id. Untuk selengkapnya, bisa dilihat di artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait cek peserta DTKS.

Baca Juga: Perlu Diketahui! Berikut 3 Larangan Ridwan Kamil Soal Perayaan Tahun Baru

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id.

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon.

Baca Juga: Meski Sudah Jadi Menteri, Risma Akui Tidak akan Ubah Kebiasaan Semasa Pimpin Surabaya, Apa Itu?

Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler