Sebelum Akses dtks.kemensos.go.id, Pahami Hal Ini Terkait Bansos dari Kemensos di 2021

7 Januari 2021, 08:07 WIB
Berikut cara cek daftar penerima bansos kemensos BST Rp300 Ribu. Login di dtks.kemensos.go.id /Tangkapan Layar/Siks-ng

PR DEPOK - Bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2021 akan disalurkan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sejumlah bansos akan berlanjut digelontorkan oleh Kemensos di tahun 2021 ini sebagai upaya tanggulangi dampak pandemi Covid-19.

DTKS menjadi basis data terpadu sebagai data valid agar penyaluran bansos tepat sasaran.

Baca Juga: Erick Thohir Luncurkan Buku Berjudul 'Akhlak untuk Negeri', Berisi Harapan Besar Berikut untuk BUMN

Diketahui bahwa DTKS Kemensos sendiri memuat 40% data masyarakat dengan status kesejahteraan sosial terendah.

Terkait pada bansos ini adalah Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PBPSPSKS).

Dilansir Pikiran Rakyat Depok dari Kemensos, bagi warga masyarakat yang merasa dirinya tergolong untuk menerima bantuan sosial (bansos) Kemensos, harus mendaftarkan diri ke DTKS Kemensos ini.

Baca Juga: Vespa Spartan 1987 Buka Harga Rp60 Juta, Gigi 3 Tembus 110 km/jam!

Sebelum mengakses dtks.kemensos.go.id, pahami dulu langkah-langkah berikut ini.

Caranya dengan datang melakukan pendaftaran di Desa/Kelurahan masing-masing dengan membawa KTP dan KK.

Pihak desa akan melakukan musyawarah terlebih dahulu untuk menentukan apakah pengusul bersangkutan berhak masuk ke DTKS Kemensos atau tidak.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 7 Januari 2021: Virgo, Pastika Idealisme Berakar pada Kenyataan, Bukan Sekadar Mimpi

Hasil keputusan musyawarah ditandatangani Kepala Desa.

Hasil Musyawarah Desa itu nantinya akan berupa Daftar Akhir Penerima DTKS.

Selanjutnya akan digunakan oleh Dinas Sosial masing-masing daerah untuk langkah verifikasi dan validasi data.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 7 Januari 2021: Virgo, Pastika Idealisme Berakar pada Kenyataan, Bukan Sekadar Mimpi

Di tahap ini pengusul akan didatangi oleh petugas dari Dinsos dalam rangka survei kelayakan.

Jikalau setelah hasil survei dinyatakan valid, maka selanjutnya data pengusul akan dimasukkan ke aplikasi SIKS Offline oleh pihak desa/kecamatan.

File berupa ext siks itu nanti akan dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan penginputan selanjutnya di Aplikasi SIKS Online.

Baca Juga: Antam 5 Gram Naik Rp31 Ribu, Berikut Update Daftar Harga Emas pada Kamis, 7 Januari 2021

Hasil verifikasi data itu selanjutnya akan dikirimkan ke Bupati/Walikota.

Dari Bupati/Walikota akan diteruskan ke Gubernur dan berlanjut ke Menteri Sosial.

Kemensos sendiri terus melakukan peran aktif mengawal DTKS ini.

Mulai dari sosialisasi kebijakan dan peraturan pengelolaan DTKS ke pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Baca Juga: Antam 5 Gram Naik Rp31 Ribu, Berikut Update Daftar Harga Emas pada Kamis, 7 Januari 2021

Selanjutnya Kemensos mengadakan rapat koordinasi nasional (rakornas) dengan pemerintah daerah.

Kemensos juga menyelenggarakan bimbingan teknis kepada petugas pelaksana verifikasi dan validasi.

Bimtek diselenggarakan secara regional atau membuka kelas dalam rentang waktu sebulan empat kali setiap Selasa-Rabu minggu kedua dan keempat bertempat di Pusdatin Kesos.

Baca Juga: BUMN Terapkan Akhlak Dalam Bekerja, Erick Thohir Akui Ingin Amanah Kelola Kekayaan Negara

Kemensos pun menjemput bola dengan datang ke daerah melakukan bimtek kepada petugas daerah di lapangan.

Terakhir, melakukan koordinasi lintas sektor dengan kementerian atau lembaga terkait aktualitas data.

Dasar hukum dari DTKS Kemensos sendiri disandarkan pada beberapa aturan Undang-undang dan Peraturan Menteri Sosial.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Kota Depok Kamis 7 Januari 2021, Mulai Pukul 10.00 hingga 16.00 WIB

Baca Juga: Kendala yang Sering Terjadi pada Pendaftaran di dtks.kemensos.go.id, NIK KTP Tidak Terdaftar

Tiga diantaranya adalah UU No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintah di Bidang Sosial.

Juga Permensos Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler