Cara Dapatkan BLT Rp6 Juta untuk Ibu Hamil dan Balita dari Kemensos, Cair Mulai Bulan Ini

23 Januari 2021, 15:55 WIB
Ilustrasi ibu hamil dapat BLT. /Pixabay.

PR DEPOK – Ibu hamil dan balita, berkesempatan untuk mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) dengan besaran total mencapai Rp6 juta.

BLT tersebut diberikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2021, dengan rincian ibu hamil akan mendapatkan Rp3 juta per tahun, dan balita mendapatkan Rp3 juta per tahun.

Kemensos menyalurkan uang BLT tersebut dalam 4 tahap, dengan pertahapnya selama 3 bulan sekali.

Baca Juga: Soroti Siswi Non Muslim Wajib Pakai Jilbab, Ravio Patra: Komnas HAM Periksa Sekolah Lain, Bukan Cuma Pakaian

Penyaluran tahap 1 akan diberikan pada Januari 2021, tahap 2 pada April 2021, tahap 3 pada Juli 2021, dan tahap 4 pada Oktober 2021.

Dengan begitu, dalam setiap tahapnya, ibu hamil dan balita masing-masing akan diberikan uang BLT sebesar Rp750.000.

Program BLT ibu hamil dan balita ini masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH) yang dikelola oleh Kemensos.

PKH merupakan program bantuan sosial bersyarat yang ditujukan untuk Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Desak Anies Baswedan Transparan Soal Anggaran Formula E, Ferdinand: Ini Pemerintahan Bukan Warung Keluarga!

PKH membuka akses bagi KM, terutama ibu hamil dan anak balita, agar dapat memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi, serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah.

Kemensos menargetkan pada 2021 ini kuota penerima PKH mencapai 10 juta KPM.

Untuk bisa mendapatkan BLT ini, masyarakat harus lebih dulu mendaftar menjadi peserta KPM PKH dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Akan Diaktifkan Lagi oleh Komjen Listyo, Kadiv Humas Polri: Pam Swakarsa Kali Ini Berbeda dengan Sebelumnya

Jika sudah terdaftar, maka peserta akan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan akan dibukakan rekening bank penyalur yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Untuk lebih jelasnya, simak syarat dan cara daftarnya berikut ini, sebagaimana dihimpun Pikiranrakyat-depok.com dari laman PKH Kemensos.

Syarat Daftar PKH BLT Ibu Hamil dan Balita

1. Warga miskin/rentan miskin;

Baca Juga: Kapal Cantrang Diperbolehkan Lagi, Susi: Pak Jokowi, Sumber Daya Ikan Kita Dibawa ke Mana?

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri;

3. Pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang memiliki keluarga dengan komponen kesehatan, yakni ibu hamil atau menyusui, anak berusia 0 sampai 6 tahun.

Untuk itu, masyarakat harus mendaftar menjadi peserta DTKS. Caranya, yakni sebagai berikut:

Cara Daftar Peserta DTKS

Baca Juga: Pandji Belum Minta Maaf ke NU-Muhammadiyah, Husin Shihab: Laporkan Saja, Bisa Rusak Demokrasi

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu yang diberikan pihak RT/RW atau Kelurahan/Desa.

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh HIMBARA, kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

Baca Juga: Bahas Persepsi Anies Baswedan adalah Musuh Jokowi, Refly Harun: Rupanya Ada yang Nggak Rela Jakarta Sukses

5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening HIMBARA, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.

Jika sudah berhasil menjadi peserta PKH, dan berhak mendapat BLT ibu hamil dan balita, peserta bisa melakukan pencairan uang bantuan (transfer dan tarik tunai) di e-warong/Agen Bank/ATM yang sudah ditentukan.

Layanan Pengaduan

Baca Juga: Soal Siswi Non Muslim Dipaksa Pakai Jilbab di Padang, Beka Ulung: Sekolah Sudah Akui Kesalahan dan Minta Maaf

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id.

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler