PR DEPOK – Penyaluran uang bantuan tahap 1 bantuan langsung tunai (BLT) untuk ibu hamil dan balita atau anak usia dini 0-6 tahun akan segera berakhir dalam beberapa hari ke depan.
Seperti yang diketahui, bahwa BLT ibu hamil dan balita ini masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyampaikan, bahwa penyaluran uang bantuan PKH pada 2021 dibagi dalam 4 tahap.
Baca Juga: Sinopsis Film Jungle, Kisahkan Upaya Daniel Radcliffe Bertahan Hidup di Tengah Hutan Amazon Bolivia
Tahap 1 diberikan pada Januari 2021, tahap 2 pada April 2021, tahap 3 pada Juli 2021, dan tahap 4 diberikan pada Oktober 2021.
Dengan begitu, mengingat Januari 2021 akan segera berakhir, maka masyarakat yang ingin mendapatkan uang bantuan PKH BLT ibu hamil dan balita, diharap segera melakukan pendaftaran.
Uang bantuan PKH BLT ibu hamil dan balita akan diberikan dengan total mencapai Rp6 juta per tahun. Dengan rincian Rp3 juta untuk ibu hamil, dan Rp3 juta untuk balita atau anak usia dini.
Per tahapnya, ibu hamil mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 dan balita akan mendapatkan Rp750.000.
Sehingga, dalam penyaluran tahap 1 Januari 2021, ibu hamil dan balita akan mendapatkan masing-masing Rp750.000, atau total Rp1,5 juta.
Bagi masyarakat yang ingin mendapat BLT ibu hamil dan balita ini, harus terdaftar sebagai peserta PKH dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau dulu disebut Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
Baca Juga: Halsey Hamil Anak Pertama, Unggah Foto Diduga Beri 'Kode' Siapa Ayah dari Bayi yang Dikandungnya
Untuk mendapatkan KKS, bisa disimak syarat dan caranya berikut ini, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari laman resmi PKH Kemensos.
Syarat Mendapat KKS BLT Ibu Hamil dan Balita
1. Warga miskin/rentan miskin.
2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
3. Pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang memiliki keluarga dengan komponen kesehatan, yakni ibu hamil atau menyusui, anak berusia 0 sampai 6 tahun.
Untuk itu, masyarakat harus mendaftar menjadi peserta DTKS. Caranya, yakni sebagai berikut.
Cara Daftar Peserta DTKS
1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.
Baca Juga: Sinopsis Film Horns, Kisah Pria Dikutuk Miliki Sepasang Tanduk dengan Kekuatan Supranatural
2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu yang diberikan pihak RT/RW atau Kelurahan/Desa.
4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.
5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening Himbara, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Anda yang telah mendaftar, bias melakukan pengecekan kepesertaan DTKS secara online di laman dtks.kemensos.go.id, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku. Atau bisa melakukan pengecekan langsung ke RT/RW atau Dinas Sosial setempat.
Jika sudah berhasil menjadi peserta PKH, dan berhak mendapat BLT ibu hamil dan anak usia dini, peserta bisa melakukan pencairan uang bantuan (transfer dan tarik tunai) di e-warong/Agen Bank/ATM yang sudah ditentukan.
Layanan Pengaduan
Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id.
Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***