Kembali Dibuka! Berikut Syarat Daftar KIP 2021 untuk Dapatkan Pembiayaan Kuliah dari Pemerintah

9 Februari 2021, 16:23 WIB
KIP Kuliah 2021 dibuka. /tangkap layar Kemdikbud.go.id

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali menggulirkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) pada 2021.

KIP Kuliah 2021 merupakan bantuan pendidikan yang diberikan kepada lulusan SMA, SMK atau sederajat dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi atau akademi.

Bantuan KIP Kuliah 2021 masuk dalam Program Indonesia Pintar (PIP). PIP dibuat oleh pemerintah berdasarkan UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Baca Juga: HNW Minta Kepolisian Transparan Soal Penyebab Meninggalnya Ustaz Maaher: agar Tidak Jadi Fitnah

Pada tahun 2021, pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud kembali akan menyalurkan bantuan kepada 200 ribu mahasiswa penerima KIP Kuliah 2021, selain terus menjamin penyaluran KIP Kuliah on going dan Bidikmisi on going sampai masa studi selesai.

Adapun, syarat penerima KIP Kuliah 2021 ialah sebagai berikut:

Syarat Penerima KIP Kuliah 2021

Baca Juga: Jokowi Minta Dikritik Tapi Pengkritik Masih Ditahan, Rocky: Kupingnya Hanya Ingin Kritik yang Ujungnya Memuji

1. Penerima KIP Kuliah 2021 adalah Siswa SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan, atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.

Baca Juga: Jajan di Kantin hingga Staycation di Hotel, ShopeePay Hadirkan Cashback 30 Persen

Untuk keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan :

1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau;

2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau;

Baca Juga: Ungkap Alasan tak Beberkan Penyakit Ustaz Maaher, Polri: Sensitif, Bisa Coreng Nama Keluarga Almarhum

3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau;

4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau;

5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Catatan Tambahan

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah 2021, dengan syarat:

Baca Juga: Abu Janda Dipertemukan dengan Natalius Pigai, Rocky Gerung: Mestinya Pertemukan Jokowi dan Habib Rizieq

1. Memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4 juta setiap bulan.

2. Atau, pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000.

Keuntungan Memiliki KIP Kuliah

1. Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) serta seleksi lain yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Minta Aparat Jangan Keterlaluan, Novel: Kasus Maaher Hanya Penghinaan, Sakit Kenapa Dipaksakan Ditahan

2. Pembebasan biaya kuliah/ pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi;

3. Bantuan biaya hidup, mulai tahun akademik 2021/2022 biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal dari masing-masing wilayah Perguruan Tinggi.

Jangka Waktu Pemberian KIP Kuliah

1. Program Reguler:

Sarjana maksimal 8 semester. Diploma Empat maksimal 8 semester. Diploma Tiga maksimal 6 semester. Diploma Dua maksimal 4 semester.

Baca Juga: Abu Janda dan Natalius Pigai Damai, Muannas Alaidid ke Haris Pertama: Cabut Laporan, Bisa Jadi Aduan Palsu

2. Program Profesi:

Dokter maksimal 4 semester. Dokter Gigi maksimal 4 semester. Dokter Hewan maksimal 4 semester. Ners maksimal 2 semester. Apoteker maksimal 2 semester. Guru maksimal 2 semester.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler