Mudah! Daftar BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta Cukup Bawa Dokumen Ini ke Dinas Koperasi dan UKM

18 April 2021, 16:15 WIB
Tangkap layar informasi terbaru terkait BPUM atau BLT UMKM tahun 2021. /Instagram/@diskopukmkabbdg

PR DEPOK - Berikut informasi lengkap mengenai pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp1,2 juta tahun 2021.

Cukup bawa dokumen berikut ini untuk mendaftarkan usaha mikro Anda ke Dinas Koperasi dan UKM terdekat.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM kembali mencairkan dana bantuan hibah BLT UMKM Rp1,2 juta pada April 2021.

Baca Juga: Status Peserta Kartu Prakerja Bisa Dicabut, Simak Penjelasannya Berikut ini

Dokumen yang wajib dilampirkan untuk mendaftar BLT UMKM Rp1,2 juta adalah sebagai berikut:

1. Fotokopi e-KTP

2. Fotokopi KK

3. Fotokopi NIB atau SKU dari kelurahan terkait.

Setelah semua dokumen dilengkapi, calon penerima BLT UMKM Rp1,2 juta secara individu atau kolektif dapat langsung mendatangi Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota yang menjadi satu-satunya lembaga pengusul calon penerima bantuan ini.

Baca Juga: Bangga Anies Baswedan Panen Padi di Cilacap, Musni Umar: Hebat, Beras di DKI Terpenuhi dengan Harga Terjangkau

Setelah mendatangi Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota, para calon penerima BLT UMKM Rp1,2 juta akan diminta melengkapi formulir yang berisikan data sebagai berikut:

1. NIK sesuai e-KTP

2. Nomor KK

3. Nama lengkap sesuai e-KTP

4. Tanggal lahir

Baca Juga: SIMAK! Cara dan Link Pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 Juta Khusus Masyarakat Kota Depok

5. Jenis Kelamin

6. Alamat sesuai e-KTP

7. Bidang Usaha

8. Nomor telepon (aktif)

Jika masih ada kendala dalam pendaftaran penerima BLT UMKM Rp1,2 juta tahun 2021, Anda bisa melakukan langkah berikut ini.

Baca Juga: Kata Refly Harun Soal Matkul Pancasila Hilang tak Mengarahkan pada Sekularisme yang Jauhkan Agama dari Negara

Dikutip Pikiran Rakyat Depok dari Instagram @kemenkopukm, Anda dapat melaporkan pada nomor call center BPUM ke nomor 1500 587 dan bisa juga ditanyakan melalui atau melalui WA di 0811 1450 587 (hanya pesan teks) dan email info@kemenkopukm.go.id.

Agar tidak ketinggalan informasi mengenai pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta dari Kemenkop UKM, ada baiknya Anda mengecek secara berkala di saluran resmi @kemenkopukm baik di channel media sosial maupun website resmi pada link www.kemenkopukm.go.id.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Instagram @kemenkopukm

Tags

Terkini

Terpopuler