Klik Link banpresbpum.id, Pastikan Anda Terdaftar sebagai Penerima Banpres BPUM Rp1,2Juta

2 Mei 2021, 17:35 WIB
Ilustrasi bansos. /ANTARA/M Risyal Hidayat

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (Kemenkop UKM) kembali menyalurkan dana Banpres BPUM bagi para pelaku usaha mikro.
 
Penyaluran Banpres BPUM Rp1,2 juta ini dilakukan untuk menyokong para pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19, serta untuk meningkatkan daya beli masyarakat Indonesia.
 
Bagi Anda pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan Banpres BPUM Rp1,2 juta, agar memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Kemenkop UKM.

Baca Juga: Survei Kartu Prakerja Tidak Muncul di Dashboard? Perhatikan Solusinya Berikut ini
 
Berikut ini persyaratan bagi penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta:

1.  Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2.  Mempunyai NIK dan KTP.

3.  Memiliki usaha mikro.

Baca Juga: Lima Olahraga Ringan saat Berpuasa Untuk Menjaga Kebugaran

4.  Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta.

7. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Anies Klaim Dia Satu-satunya Gubernur DKI yang Nginap di Pulau Sabira, Ferdinand: Kasihan Puji Diri Sendiri
 
Setelah memenuhi persyaratan, pelaku usaha mikro diarahkan untuk mendaftar melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (Dinkop UKM) di kota/kabupaten tempat Anda tinggal.
 
Berikut ini alur untuk mengajukan permintaan BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta di Dinas Koperasi :

1. Siapkan dokumen

Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima, yakni fotokopi e-KTP,  fotokopi NIB atau SKU dari kepala desa/kelurahan.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini, 2 Mei 2021: Kondisi Al Memburuk dan Hasil Tes DNA Akan Terbongkar?
 
2. Serahkan dokumen

Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.
 
3. Lengkapi isian formulir

Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:

a. NIK sesuai dengan e-KTP.

Baca Juga: Apa yang Terjadi pada Tubuh Ketika Mengonsumsi Cokelat Hitam, Salah Satunya Sehatkan Jantung

b. Nomor Kartu Keluarga (KK).

c. Nama lengkap sesuai e-KTP.

d. Tanggal lahir.

e. Jenis kelamin.

f. Alamat sesuai KTP, NIB, atau SKU dari kepala desa/ kelurahan.

g. Bidang usaha.

Baca Juga: Tanggapi Kerumunan Warga di Pasar Tanah Abang, Ernest: Ngeri, Pemerintah Lagi Ngapain Ya?

h. Nomor telepon seluler (yang dapat dihubungi telepon, SMS atau WhatsApp).
 
Setelah Anda mengajukan permohonan, akan diberitahukan oleh pihak Dinkop berhak atau tidaknya Anda mendapatkan dana Banpres BPUM Rp1,2 juta atau tidak.
 
Selain itu, Anda juga dapat mengecek daftar penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta melalui link banpresbpum.id.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 2 Mei 2021: Andin Terpuruk, Kondisi Aldebaran Semakin Memburuk
 
Berikut ini cara cek nama penerima BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta di link banpresbpum.id:

1. Masuk ke situs banpresbpum.id.

2. Isi nomor KTP.

3. Pilih cari.

4. Lalu, akan ada pemberitahuan bila Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta tahun 2021.

Baca Juga: Usul Buka Data Ganda Bansos Sejak BLT 2005, Ferdinand: Jika Sumber Era Jokowi, Tak Mungkin Minta Dibongkar KPK
 
Apabila Anda dinyatakan sebagai penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta, pelaku usaha mikro dapat mencairkan dananya melalui Bank BNI, Bank BRI, dan kantor pos setempat.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler