Cara Mengisi Survei Kartu Prakerja untuk Dapatkan Insentif Survei Rp150.000

8 Mei 2021, 11:15 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja. /ANTARA/Aditya Pradana Putra

PR DEPOK – Program Kartu Prakerja telah menerima sebanyak 2,7 juta peserta yang lolos dalam lima gelombang pendaftaran Kartu Prakerja semester I-2021.

Peserta Kartu Prakerja yang telah dinyatakan lolos tersebut akan mendapatkan insentif Kartu Prakerja sebesar Rp2,4 juta.

Namun, untuk mencairkan insentif Kartu Prakerja, peserta harus menyelesaikan pelatihan pertama yang tersedia di Mitra Pelatihan Kartu Prakerja terlebih dahulu.

Baca Juga: Tanggapi Komentar Negatif Soal Giveaway Video Doa untuk Dirinya, Dinar Candy: Setidaknya Dia Doain

Selesainya pelatihan Kartu Prakerja ditandai dengan sertifikat pelatihan yang dapat dilihat di dashboard akun Kartu Prakerja.

Insentif Kartu Prakerja akan diberikan dalam empat tahap, dengan pertahapnya sebesar Rp600.000.

Selain insentif Kartu Prakerja, peserta juga bisa mendapatkan uang survei evaluasi Kartu Prakerja sebesar Rp150.000.

Untuk mencairkan uang survei Kartu Prakerja, peserta harus mengikuti survei evaluasi dari Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja terlebih dahulu.

Baca Juga: Tak Bawa Surat Izin Keluar Masuk, Sejumlah Kendaraan Pemudik di Puncak Diminta Putar Balik

Survei evaluasi Kartu Prakerja berupa pertanyaan evaluasi mengenai peran dari pelatihan yang telah diikuti peserta terhadap dampaknya pada perkembangan kondisi kebekerjaan dan kondisi sosial ekonomi peserta.

Survei evaluasi Kartu Prakerja akan diberikan sebanyak 3 kali secara bertahap.

Setiap peserta menyelesaikan satu tahapan survei, maka peserta akan mendapatkan uang survei sebesar Rp50.000.

Dengan total ada 3 kali survei, maka peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan uang survei sebesar Rp150.000.

Uang survei nantinya akan ditransfer ke rekening atau e-wallet masing-masing peserta Kartu Prakerja setiap peserta menyelesaikan satu survei.

Baca Juga: Banpres BPUM Rp1,2 Juta Cair Lagi Lebaran Ini, Segera Cek Nama Penerima di eform.bri.co.id

Untuk mengikuti survei, peserta harus menyelesaikan pelatihan Kartu Prakerja terlebih dahulu.

Setelah peserta menyelesaikan pelatihan Kartu Prakerja, maka survei evaluasi akan muncul di notifikasi dashboard akun Kartu Prakerja.

Peserta bisa membuka notifikasi tersebut untuk mengikuti survei evaluasi Kartu Prakerja.

Untuk lebih jelasnya, berikut cara mengisi survei evaluasi Kartu Prakerja.

Baca Juga: Cair Lagi! Cara Cek Penerima Banpres BPUM Rp1,2 Juta Lewat Bank BNI di link banpresbpum.id

Cara Mengisi Survei Kartu Prakerja

1. Pastikan Anda telah menyelesaikan pelatihan Kartu Prakerja.

2. Setelah menyelesaikan pelatihan Kartu Prakerja, cek pemberitahuan survei di notifikasi atau lambang “lonceng” pada dashboard akun Kartu Prakerja.

3. Jika pemberitahuan survei sudah muncul di notifikasi, klik pemberitahuan tersebut.

Baca Juga: KPK dan BKN Saling Lempar Tanggung Jawab Terkait TWK, Febri Diansyah: Mana yang Benar? Transparanlah!

4. Setelah diklik, maka Anda akan dialihkan ke laman survei evaluasi Kartu Prakerja.

5. Ikuti survei evaluasi Kartu Prakerja dengan memberikan jawab sejujurnya atas pertanyaan-pertanyaan dalam survei.

6. Dibutuhkan waktu sekira 20-30 menit untuk mengisi survei evaluasi Kartu Prakerja.

7. Setelah selesai, maka jawaban survei Anda akan diproses oleh Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja.

Baca Juga: Sinopsis Molly's Game, Kisah Biografi Mantan Atlet Ski Dunia dalam Menjalankan Bisnis Permainan Poker

8. Nantinya, uang survei evaluasi Kartu Prakerja, akan ditransfer ke rekening dan e-wallet peserta, paling lambat 14 hari setelah melakukan survei.

Peserta bisa mengecek jadwal pencairan uang survei evaluasi di dashboard akun Kartu Prakerja.

Catatan Tambahan

Jika peserta memiliki pertanyaan, kesulitan atau isu mengenai survei ini, peserta dapat menghubungi Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja pada alamat email: info@prakerja.go.id dengan subjek “Survei Evaluasi”.

Baca Juga: Prediksi Liga Inggris: Arsenal vs West Bromwich Albion, The Gunners Mencoba Bangkit di Emirates

Bila ada kendala dalam menjawab survei, peserta juga bisa sampaikan melalui link berikut: bit.ly/kendalasurvei

Survei ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020, yang telah diubah oleh Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020 untuk mengevaluasi efektivitas Program Kartu Prakerja.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Prakerja

Tags

Terkini

Terpopuler